Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menghadiri perayaan Natal
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar aturan Pemerintah Pusat terkait menaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen, atau Rp225.667.
Menurutnya, tindakan Anies tersebut telah melanggar aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan. Pasalnya dalam peraturan itu telah ditentukan UMP DKI 2022 naik sebesar 0,85 persen atau Rp37.749.
Lebih lanjut, Hariyadi menyindir bahwa orang nomor satu di Jakarta tersebut seharusnya tidak boleh melanggar aturan apalagi jikalau ingin menjadi calon presiden (Capres) pada 2024 mendatang.
Baca juga: Lakukan Penyuapan Rp40 Juta, Ini Alasan Polisi Tak Jerat Rachel Vennya dengan UU Tipikor
“Ini melanggar loh. Dan dia sebagai gubernur yang seharusnya paham sekali masalah ini melanggar jadi catatan sendiri apalagi kalau mau nyapres,” ucap Hariyadi dalam konferensi persnya yang dikutip Selasa, (21/12/2021).
“Pak Anies waktu itu minta mengubah formula ditujukan ke Kemenaker. Enggak ada korelasinya. Kalau mau minta perubahan formula langsung saja ke presiden,” tambahnya.
Ia pun mengatakan, dalam hal menentukan kenaikan UMP setiap tahunnya seharusnya melalui mekanisme tripartit yakni, antara pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, dan pakar ekonomi.
“Mekansime ini yang seharusnya ditempuh Pak Anies. Penetapan UMP pertama yang deadlinenya sebelum 21 November itu melalui mekanisme yang ada. Ini kok ada yang kedua,” tandas Hariyadi.
Viral Video Agus Kuncoro Bantu Dorong Mobil yang Mogok di Jalan Tol, Tuai Pujian
Bantu Dorong Mobil Mogok di Jalan Halat, Personel Polantas Medan Tuai Pujian Warga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: