Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menerbitkan aturan terkait ganjil genap pada Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 1 atau selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Aturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021 yang berisi petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap, dan berlaku mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
“Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00,” bunyi SK itu yang dikutip Sabtu (18/12/2021).
Berikut adalah rangkuman 13 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan aturan ganjil-genap;
BACA JUGA: Bukannya Membaik, Malah Terjadi Antrean, Aturan Ganjil Genap di Depok Akhirnya Dihentikan
Selain 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, Pemprov DKI juga menerapkan hal serupa pada tempat-tempat wisata di ibu kota pada masa libur Nataru. Tiga lokasi tersebut adalah sebagai berikut;
Adapun pemberlakuan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur yang ditetapkan presiden.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: