Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 12 DESEMBER 2021 • 18:53 WIB

Doktrin Herry saat Perkosa 21 Santriwati: Bapak Gak Akan Hancurkan Masa Depan Anaknya

Doktrin Herry saat Perkosa 21 Santriwati: Bapak Gak Akan Hancurkan Masa Depan AnaknyaHerry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ustaz (guru) pesantren dan rumah tahfiz Quran bernama Herry Wirawan (36 tahun) di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, menguras perhatian dan emosi publik.

Betapa tidak, pria pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, itu tega memperkosa puluhan santriwatinya, hingga sebagian di antara korban telah melahirkan 9 bayi.

Dalam persidangan, jumlah korban disebutkan ada 12 orang. Namun belakangan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut menyebut bahwa korban ada 21 orang.

Perbuatan bejat itu sudah dilakukan Herry sejak tahun 2016, hingga terungkap pada Mei 2021. Semua korban berusia antara 13 hingga 17 tahun.

Ustaz cabul itu melancarkan perbuatan bejatnya di apartemen, hotel, hingga di kamar di pesantren itu sendiri.

Di pesantren itu, Herry tidur di lantai bawah, sementara para santriwatinya di lantai atas.

Bagaimana bisa Herry memperdaya para korban sampai hamil dan melahirkan bayi?

Herry menggunakan berbagai bujuk rayu dan doktrin untuk meyakinkan para korban. Berikut beberapa bentuk rayuan yang ia gunakan untuk memperdaya pada korban.

Korban Dijanjikan akan Jadi Polwan

Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

Dalam melancarkan aksinya, Herry selalu mengiming-imingi korban dengan janji akan membiayai kuliah korban hingga janji membuat korban menjadi polwan. Tak cuma itu, Herry juga selalu melontarkan janji manis kepada korban, yakni janji akan menikahi dan merawat bayi mereka.

"Biarkan dia lahir ke dunia. Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry sebagaimana tertera dalam berkas dakwaannya yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bandung pada awal November 2021.

Dalam persidangan, Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, Herry juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Ancaman hukuman yang menanti Herry sejauh ini adalah 15-20 tahun penjara.

Janji Tanggung Jawab

Ilustrasi santriwati di pondok pesantren. (Foto: Instagram/Indonesiatanpapacaran)

Selain itu, Herry juga selalu menenangkan para korban yang cemas atas apa yang sudah menimpa mereka.

"Jangan takut. Enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya," kata Herry sebagaimana tertulis dalam berkas dakwaan. 

Kepada para korban, Herry selalu menyampaikan kalau dirinya akan bertanggung jawab dan akan menyayangi bayi-bayi yang lahir dari rahim para korban.

Guru Harus Ditaati

Terhadap korban yang tak mau menurutinya, Herry selalu mengancam dengan berbagai doktrin agama. Salah satunya perihal guru harus selalu ditaati.

"Guru itu 'salwa zahra atsilah'. Kamu harus taat pada guru," demikian salah satu bentuk doktrin yang ia sampaikan kepada para korban.

Bukannya bertanggung jawab, Herry justru menjadikan bayi-bayi yang lahir dari hasil pemerkosaan itu sebagai alat untuk mencari uang sumbangan. Kepada masyarakat, ia katakan kalau bayi-bayi itu adalah anak yatim piatu.

Tak sampai di situ, para korban juga dijadikan budak oleh Herry. Mereka disuruh bekerja layaknya kuli bangunan saat membangun pesantren di Cibiru. Lain itu, para korban juga ia suruh bekerja mengurusi urusan-urusan pesantren setiap harinya, bahkan sering sampai pukul 2 dini hari.

Herry juga diduga menilep uang dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada korban. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil penyedilikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan. Hanya saja, tidak diketahui dipakai buat apa uang para korban oleh Herry.

Tak cuma uang PIP, uang dana BOS untuk pesantren yang ia kelola, yang harusnya diperuntukkan untuk keperluan murid dan operasional sekolah, juga diduga ditilep oleh Herry.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Doktrin Herry saat Perkosa 21 Santriwati: Bapak Gak Akan Hancurkan Masa Depan Anaknya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!