Ilustrasi penangkapan tersangka (Pixabay)
Buronan selama 5 tahun, tersangka kasus korupsi pendidikan jarak jauh (PJJ) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berinisial NB (36) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Kejatisu).
NB adalah mantan bendahara pelaksanaan kegiatan PPJ di Universitas Setia Budi Mandiri (USBM).
"Tadi sekitar jam tujuh malam kita sudah melakukan kegiatan, kita amankan tersangka dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan," kata Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Selesa, (7/12/2021).
Lanjut dijelaskannya, NB melakukan penyelewengan terhadap bantuan yang diberikan untuk USBM. Dijelaskannya kembali NB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Nisel pada Mei 2016 lalu.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NB tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan hingga melarikan diri dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Dwi Setyo.
Dia menuturkan, NB sendiri berhasil ditangkap ketika berada di salah satu rumah kontrakan, di Jalan Pelajar Kota Timur Medan. Selanjutnya tersangka digiring ke Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
"Nanti (tersangka) kita serahkan ke tim yang ada di Kejari Nias Selatan," tuturnya.
NB yang merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan PPJ menjadi tersangka. Hal ini karena, ia katakan, NB diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara, jelasnya, dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ di USBM Nias selatan senilai Rp5,8 miliar.
"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp5,8 miliar. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan," kata Asintel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: