Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 04 DESEMBER 2021 • 12:25 WIB

3 Mahasiswi Unsri Diduga Korban Pelecehan Dosen, Akankah Akreditasi Kampus Diturunkan?

Author

Ilustasi kekerasan terhadap perempuan (Pexels/RODNAE Productions)

Dalam Permendibudristek Nomor 30 Tahun 2021, Perguruan Tinggi yang tidak menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus maka akan diberikan sanksi administrasi berupa penurunan akreditasi.

***

Media sosial dihebohkan oleh sebuah video memperlihatkan seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan oleh dosennya mengamuk di ruang Yudisium Fakultas Universitas Sriwijaya (Unsri).

Mahasiswi yang diketahui berinisial C itu mengamuk lantaran namanya dicoret dari daftar nama mahasiswa yang akan diyudisium pada Jumat (3/12)

Berdasarkan informasi yang dihimpun Indozone, awalnya F telah mendapat undangan Yudisium dari pihak fakultas. Namun di hari H, namanya tiba-tiba dihapus dari daftar nama mahasiswa yang diyudisium tanpa diketahui penyebabnya.

Cuplikan video viral mahasiswi Unsri yang jadi korban pelecehan dosen dicoret dari daftar yudisium. (photo/Instagram)

Sontak hal itu membuat C geram. Dalam video yang beredar, terlihat F yang diduga korban pelecehan oleh dosennya itu mengamuk di ruangan Yudisium.

Setelah kejadian itu, C diperbolehkan mengikuti Yudisium pada sesi dua yang digelar setelah salat Jumat atau siang hari.

Baca juga: Mahasiswi Unsri yang Jadi Korban Pelecehan Dosen Sempat Dicoret dari Daftar Yudisium

Dugaan pelecehan seksual di Unsri

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (Pexels/RODNAE Productions)

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen di Unsri tengah menjadi isu vital di perguruan tinggi yang berada di Sumatera Selatan (Sumsel) itu.

Dugaan pelecehan seksual di kampus tersebut pertama kali dilaporkan oleh mahasiswi berinisial DR. Dia melaporkan dirinya telah menjadi korban pelecehan secara fisik oleh oknum dosen berinisial A. DR mengaku dilecehkan oleh A saat hendak meminta tanda tangan untuk keperluan skripsi.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen A.

Pihaknya juga telah memanggil dosen A untuk pemeriksaan, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan ada acara keluarga pada Jumat (3/12).

Pemanggilan kedua terhadap dosen A dijadwalkan pada Senin (6/12) nanti. Masnoni bilang, apabila kembali mangkir, maka pihaknya akan menjemput paksa yang bersangkutan.

Dua korban baru

Belum selesai kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami DR, kini muncul dua mahasiswi yang melaporkan kasus serupa dengan oknum pelaku yang berbeda di Unsri.

Kedua mahasiwi itu berinisial C, mahasiwi yang namanya sempat dicoret dari daftar Yudisum dan F.

C dan F mengaku dilecehkan secara seksual oleh oknum dosen melalui verbal, yaitu aplikasi percakapan WhatsApp (WA) yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan seksual.

Tidak hanya itu, oknum dosen tersebut mengutarakan ucapan yang merendahkan kedua korban.

Pihak Unsri janji sanksi oknum dosen

Kampus Unsri (Google Maps)

Wakil Rektor 3 Unsri Iwan Setia Budi mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para oknum dosen yang terbukti melakukan pelecehan seksual.

Dia menyebut oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual akan diproses sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

"Unsri sangat tegas. Oknum terduga pelaku juga sudah kita kenakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021," kata Iwan pada Rabu (1/12) dikutip Indozone.

Akreditasi Unsri terancam turun

Kampus Unsri. (Google Maps)

Pemerintah melalui Kemendikbudristek berkomitmen memberantas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. Hal itu diupayakan melalui Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Mendikbudristek, Nadiem Makarim Dalam tayangan 'Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual' yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI mengatakan ada sanksi penurunan akreditasi bagi Perguruan Tinggi yang tidak menjalankan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Jadi ada dampak realnya," kata Nadiem.

"Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini," lanjut dia

Sanksi perguruan tinggi itu sendiri tertuang dalam Pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa:

a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau

b. penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.

Diketahui, akreditasi Unsri saat ini adalah "A", berdasarkan SK. No 2996/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2016 dan berlaku hingga 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

3 Mahasiswi Unsri Diduga Korban Pelecehan Dosen, Akankah Akreditasi Kampus Diturunkan?

Link berhasil disalin!