Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 30 NOVEMBER 2021 • 16:34 WIB

4 Fakta Penjahat Seksual Modus Game Online Free Fire, Incar Remaja Perempuan dan Ajak VCS

4 Fakta Penjahat Seksual Modus Game Online Free Fire, Incar Remaja Perempuan dan Ajak VCSIlustrasi Free Fire dan video seks. (Antara)

Modus tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kini semakin beragam. Ketika cara-cara konvensional mudah terendus, muncul modus-modus baru yang lebih "modern" dan mengikuti perkembangan zaman.

Salah satunya adalah dengan memanfaatkan kegandrungan anak-anak muda terhadap game online.

Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku kejahatan seksual berinisial S alias Reza, seorang pemuda 21 tahun di Kalimantan Timur.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban yang berada di Papua kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dari situ, KPAI lantas meneruskan laporan itu ke pihak kepolisian.

Berikut fakta-fakta yang telah Indozone rangkum buat pembaca.

1. Memanfaatkan Game Online Free Fire

Seorang pemain game bermain game menggunakan perangkat gaming milik PT Synnex Metrodata Indonesia (SMI) dalam showcase “Build Your Gaming Empire” di Jakarta, Rabu (27/3/2018). (ANTARA News/Arindra Meodia)

Menurut Kepala Sub V Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Hutagaol, sejauh ini setidaknya sudah ada 11 anak di bawah umur yang menjadi korban. Mereka semua adalah remaja perempuan.

Pelaku S memanfaatkan game online Free Fire untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan game online free fire, di mana sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur," kata Hutagaol di markas Bareskrim, Selasa (30/11/2021).

2. Korban Diimingi Diamond

Pengungkapan kasus kejahatan seksual anak melalui perantara game "online" di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Dijelaskan Kombes Pol Hutagaol, laporan mereka terima dari KPAI pada 22 September 2021.

Menurut orang tua korban yang melaporkan, pelaku mengirimkan video pornografi kepada anaknya. 

Tak cuma itu, di ponsel korban juga ditemukan jejak percakapan asusila di WhatsApp. Korban diperdaya oleh pelaku dengan diiming-imingi diamond atau DM jika mau memberikan nomor WhatsApp.

Diamond atau DM adalah alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain Free Fire yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif.

"Jadi modus operandinya, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi akan memberikan 'diamond' ke korban," jelas Hutagaol.

3. Korban Diajak Video Call Sex

Ilustrasi video seks. (Antara)

Salah satu korban diiming-imingi diamond sebanyak 500-600, di mana harga satu diamond dibeli menggunakan pulsa senilai Rp100 ribu.

Terjerat oleh bujuk rayu itu, korban pun lantas rela memberikan nomor WhatsApp kepada pelaku.

Dari situ, pelaku lantas mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks atau VCS.

"Kemudian tersangka mengirimkan video pornonya kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video pornonya," terang Hutagaol.

4. Korban Diancam Kalau Tidak Mau

Ilustrasi pencabulan (DNA India)

Korban yang menolak mengirimkan video telanjang atau VCS diancam oleh pelaku. Pelaku mengancam akan menghapus akun game online korban sehingga korban pun terpaksa menuruti keinginan pelaku.

Atas perbuatannya, S kini dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang; dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di antara ketiga pasal ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar menanti tersangka bila terbukti melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pun mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anak-anak yang gemar bermain game online.

"Ini menjadi peringatan kepada para orang tua untuk melindungi anak, dengan meningkatkan pengawasan sehingga jangan sampai anak menjadi korban, apalagi pelaku kejahatan seksual dunia maya," ujar Ramadhan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

4 Fakta Penjahat Seksual Modus Game Online Free Fire, Incar Remaja Perempuan dan Ajak VCS

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!