Barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dengan cara dibakar di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021).
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil), 28 kilogram sisik trenggiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: