Korban pencabulan dan penyiksaan di Malang. (istimewa)
Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur di sebuah panti asuhan yang berada di bilangan Jalan Teluk Grajakan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, baru-baru ini menyedot perhatian khalayak.
Korban diketahui berusia 13 tahun, dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Ia tinggal di panti asuhan tersebut sejak kecil.
Berikut empat fakta dari kasus tersebut.
Awalnya, Kamis, 18 November 2021, korban dihubungi oleh seorang pemuda berinisial Y (18 tahun) melalui pesan WhatsApp dan diajak keluar.
Saat menghubungi korban, Y mengaku sebagai D, teman korban, sehingga korban pun percaya.
Setelah bertemu, Y mengajak korban jalan-jalan. Setelah itu, Y mengajak korban ke rumahnya dan di sana, korban diikat dan diperkosa disertai ancaman dengan pisau.
"Pelaku pemerkosaan ini mengikat korban dengan selendang dan menyumpal mulutnya. Pelaku mengancam korban dengan pisau sehingga korban ketakutan," ujar kuasa hukum korban, Leo A Permana, didampingi rekannya, Do Merda Al Romdhoni.
Rupanya, saat korban diperkosa oleh Y, istri Y mengetahui hal tersebut. Istri Y pun menggedor pintu kamar dan mendapati korban dalam keadaan tak berbusana.
Alih-alih meluapkan kekesalan pada suaminya, istri Y justru melampiaskan amarahnya kepada korban yang telah diperkosa oleh suaminya dan menuduh korban sebagai perebut suaminya.
Di luar rumah pelaku pemerkosaan, sudah ada delapan orang teman pelaku dan teman korban yang semuanya merupakan remaja perempuan.
Bukannya ditolong dan diajak pulang ke panti asuhan, istri Y dan 8 remaja perempuan itu justru membawa korban ke lapangan di Perumahan Puri Palma.
Di sana, istri pelaku dan 8 orang temannya memukuli dan menendangi korban sampai babak belur.
Korban menangis dan meminta ampun, namun tetap dihajar oleh para pelaku. Video saat korban dikeroyok pun viral di media sosial.
Setelah mengeroyok, para pelaku kemudian mengajak korban berfoto bersama. Dalam foto yang beredar, tampak wajah korban berdarah dan babak belur.
Akibat pemerkosaan dan pengeroyokan yang dialaminya, korban kini dilaporkan mengalami trauma berat.
Tak cuma trauma, korban juga mengalami sejumlah luka di bagian wajah, kepala, dan perut.
"Sekarang kondisinya depresi berat," ujar Do Merda.
Menyusul kasus ini, pihak Polresta Malang sudah menangkap 10 orang pelaku termasuk pelaku pemerkosaan.
"Kemarin, kami mengamankan lebih kurang sepuluh orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan ataupun persetubuhan," kata kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Selasa (23/11/2021).
Budi menjelaskan, pihaknya menerima laporan terkait kejadian penganiayaan korban yang berusia 13 tahun tersebut pada 19 November 2021, atau satu hari setelah kejadian. Polisi juga sudah mengantongi rekaman video penganiayaan yang kemudian viral di media sosial.
Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dipergunakan para terduga pelaku yang dicocokkan dengan video, termasuk telepon genggam milik korban yang dirampas dan telepon genggam lain yang dipergunakan untuk merekam aksi penganiayaan.
"Dari persesuaian alat-alat bukti, kami mengamankan tadi malam sepuluh orang yang diduga melakukan tindak pidana," ujarnya.
Ia menegaskan korban dan terduga pelaku saat ini masih berstatus anak-anak sehingga dalam penanganannya akan melakukan kerja sama dengan psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Dalam hal ini, kami menyampaikan bahwa korban dan para pelaku statusnya masih anak-anak," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: