Sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker di Kota Tebingtinggi dikenai sanksi menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Hal itu ditemukan pada kegiatan Operasi Yustisi Penanganan Penyebaran Virus COVID-19 di wilayah hukum Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi yang dilaksanakan di Simpang BRI lama Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (13/11).
"Masih ditemukan warga tidak memakai masker, masih saja berkerumun dan tidak menjaga jarak serta tidak mematuhi protokol kesehatan di daerah kita ini," kata Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Minggu (14/11/2021).
Ia menjelaskan terhadap para pelanggar yang tertangkap tangan dalam operasi itu dilakukan tindakan atau sanksi berupa mengucapkan butir-butir yang tercantum dalam Pancasila dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan.
Setelah mendapat sanksi, para pelanggar selanjutnya diimbau secara humanis agar tetap mematuhi prokes.
"Selanjutnya kepada mereka dibagikan masker dan seterusnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan," kata Agus.
Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya dengan melibatkan 10 orang dari Polri dan Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: