Wakil Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Ryabkov. (wikipedia)
Rusia mendorong Amerika Serikat untuk merevisi kebijakan dengan melunakkan sanksi kepada Iran. Wakil Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Ryabkov menilai hal ini penting dilakukan untuk menunjukkan niat baik guna memberlakukan kembali Kesepakatan Nuklir Iran atau dikenal Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).
"Dari pihak AS, penting untuk membuktikan dan menunjukkan dalam praktik bahwa kebijakan sanksi yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir sedang ditinjau, dan pihak Iran diberi kesempatan untuk menuai keuntungan ekonomi yang termasuk dalam perjanjian yang terletak di jantung JCPOA," kata Sergey Ryabkov, dikutip dari Tass, Jumat (12/11/2021).
Ryabkov juga mengatakan pentingnya menghidupkan kembali JCPOA. Di sisi lain, kata dia, Iran juga harus menerapkan sejumlah kegiatan agar negara lain mengetahui tidak ada penyimpangan dari kesepakatan nuklir.
Baca juga: Latihan Tempur, Jenderal Iran: Jangan Coba-coba, Kami Siap Hadapi AS dan Israel
"Pihak Iran harus melakukan serangkaian tindakan untuk memperjelas kepada semua pihak lain dalam perjanjian, dan tentu saja kepada IAEA, bahwa tidak ada penyimpangan dari parameter JCPOA di bidang nuklir," sambungnya.
Ryabkov juga menekankan bahwa sejumlah pihak harus kembali ke implementasi perjanjian tentang kesepakatan nuklir Iran dalam bentuk asli. Namun untuk mencapai hal ini, harus ada negosiasi yang dilakukan.
"Ada dasar yang kuat di sana, dan ada solusi yang masuk akal untuk sejumlah aspek penting. Tapi, tentu saja, tidak semuanya disepakati saat itu," jelas Ryabkov.
Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) disepakati di kota Wina pada 14 Juli 2015 oleh Iran, dan lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yakni Rusia, Inggris, China, Amerika Serikat, dan Prancis, kemudian Jerman pada 2015.
Pada 2018, presiden AS Donald Trump, mengumumkan penarikan Washington dari kesepakatan itu. Tapi, presiden Joe Biden telah berulang kali menjelaskan bahwa Washington siap untuk kembali mengaktifkan JCPOA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: