Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dan Waka Polres Kompol Dedy Darwinsyah, menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka pengedar narkotika di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (11/11/2021).
Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan menangkap tujuh tersangka pengedar sabu-sabu jaringan internasional berinisial IM (36), IB (31), SM (32), WP (27), FB (27), MJ (24), dan FS (25) dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu yang dipasok dari Malaysia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: