Kategori Berita
Media Network
Rabu, 10 NOVEMBER 2021 • 10:44 WIB

Hormati Putusan MA Usai Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat, Yusril: Tugas Saya Selesai!

Yusril Ihza Mehendra dikabarkan menjadi pendamping hukum Parrtai Demokrat kubu Moeldoko. (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Mahkamah Agung (MA) telah menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan oleh empat orang mantan kader Partai Demokrat.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saat ini tugasnya sudah selesai menjadi Pengacara empat  kader PD yang mengajukan judicial review itu. Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.

Dilanjutkannya kalau pun ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, dirinya, yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.

“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Diakui Yusril, dirinya tidak sependapat dengan MA perihal AD/ART, sebab tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai.  Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.

“Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu,” bebernya.

BACA JUGA: Punya Banyak Jasa, PSI Harap Negara Berikan Fasilitas Perawatan Terbaik untuk SBY

Lebih jauh Yusri menuturkan, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

“Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut  kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART,” imbuh dia.

Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer. Masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Karena itu, menurut Yusril, pihaknya dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat.  Yusril mengatakan dia menghormati keputusan itu walau dia tidak sependapat.

“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati” tandas Yusril.

Sebelumnya diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

Judicial review itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021 dilakukan oleh empat orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko dengan kuasa hukum adalah Yusril Ihza Mahendra. Kemudian tanggal putusan dilakukan pada Selasa 9 November 2021.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," kata amar putusan dikutip dari situs resmi MA dikutip Rabu (10/11/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Hormati Putusan MA Usai Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat, Yusril: Tugas Saya Selesai!

Link berhasil disalin!