Kategori Berita
Media Network
Rabu, 10 NOVEMBER 2021 • 07:53 WIB

MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melambaikan tangan dari dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)  Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

Gugatan yang dilayangkan empat orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Kemudian tanggal putusan dilakukan pada Selasa 9 November 2021.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Rabu (10/11/2021).

Dalam perkara ini tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dan lainnya melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Adapun majelis yang menangani perkara terdiri dari ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Adap

Objek sengketa perkara adalah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART.

Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah telah mengofirmasi pertanyan media bahwa kantor hukum mereka, IHZA&IHZA Law Firm SCBD-Bali Office, digandeng untuk membantu empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Menurut Yusril, Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020, yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020. Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat adalah Menteri Hukum dan HAM.

Yusril menuturkan bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART parpol, karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

Artikel Menarik Lainnya :

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY

Link berhasil disalin!