Kategori Berita
Media Network
Selasa, 09 NOVEMBER 2021 • 15:34 WIB

Sengketa Merek, GoTo Digugat Rp2,08 triliun dengan Dwangsom Rp1 miliar per Hari

Gojek dan Tokopedia membentuk Grup GoTo, untuk menggabungkan tiga layanan masyarakat yakni e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran. (ANTARA/Ho)

PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, atas penggunaan nama atau merek GoTo. Gugatan hak merek ini telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Gugatan PT Terbit terdaftar pada Selasa, 2 November 2021, yang teregistrasi dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan, PT Terbit mengaku menjadi pemilik dan pemegang hak merek yang sah atas merek GoTo beserta segala variannya. Selain "GoTo", varian "GOTO", "goto", dan "goto financial" juga diklaim sebagai milik Terbit Financial.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," demikian tercantum dalam petitum yang dikutip Indozone, Selasa (9/11/2021).

PT Terbit menyatakan sebagai pemegang hak merek, GOTO yang mereka miliki terdaftar dengan nomor IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Karena itu, PT Terbit meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia degnan membayar ganti rugi senilai total Rp2,08 triliun. Nilai tersebut terdiri atas ganti rugi materil senilai Rp1,83 triliun, dan ganti rugi imateril senilai Rp250 miliar.

Mereka juga meminta Gojek dan Tokopedia membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 miliar, untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

Selain itu, PT Terbit juga melaporkan sengketa ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.Dalam laporan tersebut, Gojek dan Tokopedia dilaporkan dengan Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sengketa Merek, GoTo Digugat Rp2,08 triliun dengan Dwangsom Rp1 miliar per Hari

Link berhasil disalin!