Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor.
Penundaan ini dilakukan karena jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang lulus uji emisi belum mencapai 50 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: