Kategori Berita
Media Network
Jumat, 05 NOVEMBER 2021 • 10:06 WIB

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Harus Jalani 3 Tes COVID-19 Sebelum Karantina, Apa Saja ?

Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Fauzan)

Dalam rangka mencegah penularan COVID-19 varian Delta, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri menjalani minimal tiga kali tes COVID-19. Ketiga tes tersebut masing-masing dilakukan di negara asal dan saat tiba di Indonesia sebelum menjalani masa karantina. 

"Untuk menjaga pintu-pintu masuk kita, saat ini kami lakukan dengan prosedur tiga kali testing. Satu kali tes di negara asal, kemudian dua kali entry dan exit tes di Indonesia," kata Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Jumat (5/11/2021).

Ia menjelaskan saat ini pemerintah juga sudah mengurangi masa karantina dari lima hari menjadi tiga hari. Hal ini dilakukan merujuk kepada pengalaman negara-negara lain yang juga melonggarkan proses karantina.

“Sama seperti negara-negara lain, kita longgarkan karena proses vaksinasi sudah berjalan cukup baik,” ujarnya dalam kegiatan Dialog Produktif Kabar Kamis dengan tema ‘Waspada Tangkal Varian Anyar’ itu.

Meski begitu, ahli epidemiologi itu meminta pemerintah memberikan perhatian khusus bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara-negara yang saat ini sedang mengalami peningkatan kasus COVID-19.

"Kalau kita lihat Singapura, Inggris, sebagian besar Eropa termasuk Rusia itu merupakan wilayah-wilayah yang harus mendapatkan perhatian khusus," ucapnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga diminta untuk melakukan whole genome sequencing atau penelitian untuk mengetahui penyebaran mutasi virus COVID-19 terhadap kasus positif dari pelaku perjalanan luar negeri.

"Pemerintah juga harus memperbanyak sekuensing yang dilakukan pada pelaku-pelaku perjalanan terutama dari infeksi berat," ujarnya.

Menurunnya kewaspadaan tersebut penting karena COVID-19 varian Delta dan Delta Plus memiliki angka reproduksi yang lebih tinggi dibandingkan dengan varian-varian lainnya.

Selain itu orang yang baru tertular COVID-19 varian Delta pun bisa dengan cepat menularkan kembali ke orang yang lainnya.

"Ia baru terinfeksi, dia pun sudah bisa menularkan jadi tidak harus menunggu dua hari terinfeksi, dia juga sudah mampu menularkan, jadi menularkannya selain lebih cepat juga lebih banyak,"pungkasnya.  

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Harus Jalani 3 Tes COVID-19 Sebelum Karantina, Apa Saja ?

Link berhasil disalin!