Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 30 OKTOBER 2021 • 11:05 WIB

Fakta Lengkap Kasus Pedagang di Medan Ditikam oleh Preman Malah Jadi Tersangka

Author

BA, pedagang yang ditikam preman tapi malah jadi tersangka (Istimewa)

Kasus pedagang dianiaya preman tapi malah dijadikan tersangka kembali terjadi di Medan, Sumatera Utara. Polisi menetapkan pedagang berinisial BA sebagai tersangka penganiayaan, beserta oknum preman berinisial BS.

"BS lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (29/10/2021).

Laporan BA dengan terlapor BS berkas perkaranya sudah lengkap atau P21. Sementara, laporan BS dengan terlapor BA kasusnya diambil alih Polrestabes Medan.

"Apabila kami tidak menemukan niat jahat daripada terlapor atau BA, maka kasus akan dihentikan," katanya.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal pada Senin (9/8) di Pasar Pringgan, Medan. Saat itu, BA yang sedang menurunkan barang dagangan dari mobil, didatangi dua orang diduga preman dari ormas pemuda dan meminta uang kepadanya.

BA tidak memberikan uang yang diminta tersebut. Tak berapa lama kemudian, BS datang sambil marah-marah dan memukul mobil BA, hingga akhirnya antara BS dan BA terlibat perkelahian.

Saat berkelahi, BS menikam BA menggunakan senjata tajam dan melukai dada kanan BA. BA kemudian membela diri dengan memukul BS menggunakan besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya.

"Setelah peristiwa tersebut, keduanya membuat laporan ke Polsek Medan Baru," jelas Kapolres.

Penetapan pedagang jadi tersangka salah prosedur

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (Antara)

Kasus ini telah sampai ke telinga Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Dia menegaskan penetapan BA sebagai tersangka menyalahi prosedur.

“Ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan itu melalui tingkat gelar perkara khusus,” ujar Panca, Jumat (29/10).

“Kita tidak melihat mens rea (niat jahat) dari perbuatan (korban) tersebut. Ini sudah dikoordinasikan dengan Jaksa. Insyallah dalam waktu dekat keputusan akan kita sampaikan,” terangnya.

Namun, Panca tidak menjelaskan detail kesalah prosedur seperti apa yang terjadi. Dia hanya mengatakan Kapolsek Medan AKP Ulli Lubis dan Kanitnya, Iptu Irwansyah Sitorus sedang diperiksa karena kasus ini.

Panca mengakui kalau kasus saling lapor memang kerap terjadi di Sumut. Oleh karena itu dia akan berusaha menangani dan mengevaluasi hal ini, karena Polri memang tidak bisa menolak laporan dari siapa pun.

“Tapi, untuk mengatasi kasus saling lapor ini sudah ada ketentuan yang lama (yakni) tidak bisa diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik ke tempat yang lebih tinggi,” ujar Panca.

Pedagang Korban Penikaman dan Pelaku Berdamai

Kasus ini pada akhirnya berakhir damai setelah dilakukan mediasi oleh Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko mengatakan kedua belah pihak tidak ingin memperpanjang kasus.

"Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan sepakat untuk menyelesaikan di sini," kata Kapolrestabes Medan, Jumat (29/10/2021).

Sementara itu, BA berterimakasih kepada jajaran Polrestabes Medan telah membantu melakukan mediasi dan perdamaian.

"Di sini saya selaku korban bisa dibilang sudah mulai membaik dan kami berdua juga telah sepakat untuk berdamai, karena itu memang yang terbaik,"ucap BA.

Begitu pula dengan BS yang meminta maaf atas kejadian ini dan sepakat untuk berdamai.

"Kami meminta maaf atas kejadian ini dan hari ini kita sepakat untuk berdamai dengan keluarga BA dan inilah yang terbaik untuk kita semua," kata Nimbangsa Bangun yang merupakan perwakilan keluarga BS.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Fakta Lengkap Kasus Pedagang di Medan Ditikam oleh Preman Malah Jadi Tersangka

Link berhasil disalin!