Kategori Berita
Media Network
Minggu, 24 OKTOBER 2021 • 13:42 WIB

Dipecat Usai Diduga Menodai Anak Tahanan, Begini Penampilan Kapolsek Parigi saat Bertugas

Eks Kapolsek Parigi, Iptu IDGN saat masih aktif bertugas. (Facebook)

Mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat, sesuai hasil sidang kode etik yang digelar oleh Propam Polda Sulawesi Tengah, hari Sabtu (23/10/2021).

Hasil sidang kode etik yang berlangsung tertutup selama kurang lebih jam itu memutuskan bahwa Iptu IDGN terbukti bersalah dan melanggar kode etik. Ia diduga berbuat asusila, dengan meniduri S, seorang gadis 20 tahun, anak dari seorang tahanan kasus pencurian sapi yang dititipkan di markas Polsek Parigi.

Iptu IDGN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Eks Kapolsek Parigi, Iptu IDGN saat masih aktif bertugas. (Facebook)

"Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada wartawan.

Usai dipecat dengan tidak hormat, kini beredar sejumlah foto Iptu IDGN saat masih bertugas sebagai Kapolsek Parigi, Polres Parigi Moutong.

Eks Kapolsek Parigi, Iptu IDGN saat masih aktif bertugas. (Facebook)

Pada salah satu fotonya, ia terlihat sedang duduk di kursi platik, dan berbicara dengan seorang polisi lainnya yang diduga merupakan bawahannya. Ia tampak menurunkan maskernya ke dagu. Tangan kirinya memegang ponsel pintar warna hitam. Di foto itu ia memakai seragam dinas harian kepolisian.

Pada foto yang lain, ia terlihat hanya memakai kaos dalam kepolisian dan duduk di kursi sofa. Kedua tangannya berada di bawah. Maskernya ia turunkan ke dagu. Wajahnya terlihat kusut masai di foto itu.

Eks Kapolsek Parigi, Iptu IDGN saat masih aktif bertugas. (Facebook)

Pada fotonya yang lain lagi, ia terlihat duduk di kursi ruangannya, memakai seragam lengkap dengan pangkatnya. Di atas mejanya, tertera namanya, lengkap dengan gelarnya S.Pd. Di situ juga tertera nomor NRP-nya.

Foto saat ia menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sulteng juga dibagikan oleh Humas Polda Sulteng. Di situ ia tampak tertunduk lesu menyesali perbuatannya.

Iptu IDGN menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sulteng, Sabtu (23/10/2021). (Humas Polda Sulteng)

Iptu IDGN sendiri diketahui sudah memiliki istri sah. Namun, ia diduga merayu dan meniduri S.

Eks Kapolsek Parigi, Iptu IDGN saat masih aktif bertugas. (Facebook)

Tak cuma sekali, demikian menurut pengakuan S kepada wartawan, Iptu IDGN bahkan sudah dua kali menidurinya.

Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah S membeberkan apa yang dialaminya baru-baru ini kepada sejumlah wartawan lokal di Parigi.

Awalnya, S mengaku diajak tidur bareng oleh Iptu IDGN dan dijanjikan akan diberi uang. Bujukan itu tidak cuma sekali, tetapi berkali-kali. S sendiri mengaku selalu menolak ajakan itu.

S saat membeberkan apa yang dialaminya. (ist)

"Saya datang malam dengan Mama, dia bilang, 'Dik, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya.' Terus beberapa minggu (setelahnya) dia tawarkan lagi. Dia rayu saya, dia bilang, nanti dibantu sama bapak kalau misal saya mau temani dia tidur," ujar S.

Menurut S, Iptu IDGN merayunya dalam kurun waktu dua sampai tiga minggu. Iptu IDGN lantas menggenapi bujuk rayunya dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya dari penjara.

"Saya pikir supaya papa cepat keluar, jadi saya turuti. Terus dia kasih uang ke saya, dia bilang, 'Ini untuk mamamu, bukan untuk bayar kau',” ujar S seraya menirukan ucapan Iptu IDGN.

Setelah itu, lanjut S, dirinya tidak mendapatkan janji yang disampaikan oleh Iptu IDGN. Alih-alih ayahnya dibebaskan seperti janji Iptu IDGN, dirinya mengaku justru kembali diajak bersetubuh.

"Dia ajak lagi saya kedua kalinya. Ada (bukti) chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan papa," kata S.

Pengakuan Iptu IDGN

Iptu IDGN sendiri membantah dirinya telah meniduri S. Meski demikian, ia mengakui kalau dirinya memang ada mengirim chat (pesan) mesra kepada S.

"“Tidak benar itu. Memang saya chat dengan dia. Tapi hanya sebatas chat. Memang ada mesra sedikit. Tapi kalau dibilang ada perbuatan cabul, itu tidak ada," bantahnya.

Iptu IDGN juga membantah kalau dirinya mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya. Bantahan itu ia tekankan dengan alasan bahwa kasus ayah S sudah masuk ke tahap persidangan (sudah ditangani oleh Kejaksaan).

"Saya tahu ayahnya ini memang saya tangani, tapi sudah tuntutan," ujar Iptu IDGN.

Pacar Korban Sakit Hati

Terpisah, Armin, kekasih dari S, tidak memungkiri bahwa sakit rasanya mendapati pacarnya dicabuli oleh oknum kapolsek tersebut.

Armin menjelaskan, S sendiri merupakan anak bungsu dari dua bersaudara. Abangnya sudah menikah. Dia hanya tinggal bersama ibunya selagi ayahnya ditahan.

"Ya, kalau dari sisi kemanusiaan, sakit. Mereka hanya berdua di rumah. Ibu sama anaknya. Ayahnya ditahan," ujar Armin kepada Indozone, Sabtu (23/10/2021).

Menurut Armin, dalam kasus dugaan pemerkosaan ini, ada unsur perencanaan dan pemaksaan, di mana diduga Iptu IDGN telah bersekongkol dengan bawahannya di Polsek Parigi.

"Ketidakberdayaan seseorang dimanfaatkan dengan dalil membebaskan sang ayah. Padahal ada unsur perencanaan di dalamnya. Ini sudah terjadi beberapa bulan ke belakang. Baru terwujud apa yang direncanakan. Ada koordinasi antara pimpinan dengan bawahan terkait kedatangan si korban. Sampai pejabat di Polsek itu kayak kanitnya dan petugas lainnya, ketika si korban datang, sudah dihubungi (sama) Kapolseknya," ujarnya.

Armin menambahkan, ibu korban bahkan sering pingsan akibat kasus ini.

"Ibu korban setiap kali ini pingsan. Karena tak menyangka pimpinan polsek sampai hati merencanakan hal itu," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dipecat Usai Diduga Menodai Anak Tahanan, Begini Penampilan Kapolsek Parigi saat Bertugas

Link berhasil disalin!