Eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN (kiri) dan pengacara korban (kanan). (Ist/Antara foto)
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN terhadap S (20 tahun), seorang gadis yang merupakan anak dari seorang tahanan kasus pencurian sapi, kini memasuki babak baru.
Teranyar, Iptu IDDN direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat (PTDH) sesuai dengan hasil sidang kode etik yang digelar oleh Propam Polda Sulawesi Tengah pada Sabtu (23/10/2021).
Ditarik ke belakang, Iptu IDGN diduga mengiming-imingi korban dengan janji akan membebaskan ayahnya.
Iming-iming tersebut tak masuk akal karena ayah S sendiri statusnya bukan lagi tahanan kepolisian, melainkan tahanan kejaksaan. Ayahnya hanya dititipkan di markas Polsek Parigi untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan mengingat Pandemi COVID-19.
Kasus ayahnya juga sudah dipersidangkan di pengadilan, dan proses persidangannya sudah hampir memasuki tahap tuntutan jaksa.
Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah S membeberkan apa yang dialaminya baru-baru ini kepada sejumlah wartawan lokal di Parigi.
Awalnya, S mengaku diajak tidur bareng oleh Iptu IDGN dan dijanjikan akan diberi uang. Bujukan itu tidak cuma sekali, tetapi berkali-kali. S sendiri mengaku selalu menolak ajakan itu.
"Saya datang malam dengan Mama, dia bilang, 'Dik, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya.' Terus beberapa minggu (setelahnya) dia tawarkan lagi. Dia rayu saya, dia bilang, nanti dibantu sama bapak kalau misal saya mau temani dia tidur," ujar S.
Menurut S, Iptu IDGN merayunya dalam kurun waktu dua sampai tiga minggu. Iptu IDGN lantas menggenapi bujuk rayunya dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya dari penjara.
"Saya pikir supaya papa cepat keluar, jadi saya turuti. Terus dia kasih uang ke saya, dia bilang, 'Ini untuk mamamu, bukan untuk bayar kau',” ujar S seraya menirukan ucapan Iptu IDGN.
Setelah itu, lanjut S, dirinya tidak mendapatkan janji yang disampaikan oleh Iptu IDGN. Alih-alih ayahnya dibebaskan seperti janji Iptu IDGN, dirinya mengaku justru kembali diajak bersetubuh.
"Dia ajak lagi saya kedua kalinya. Ada (bukti) chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan papa," kata S.
Terpisah, Kapolsek Parigi, Iptu IDGN saat dikonfirmasi wartawan, membantah dirinya telah meniduri S yang merupakan anak dari tahanan yang dititipkan di markas Polsek Parigi.
Meski demikian, Ipdu IDGN mengakui kalau dirinya memang ada mengirim chat (pesan) mesra kepada S.
"“Tidak benar itu. Memang saya chat dengan dia. Tapi hanya sebatas chat. Memang ada mesra sedikit. Tapi kalau dibilang ada perbuatan cabul, itu tidak ada," bantah IDGN, seperti dikutip Indozone dari Fokussulawesi.
Iptu IDGN juga mengakui kalau dirinya pernah memberikan uang kepada S, namun ia membantah pemberian dilakukan di hotel usia bersetubuh.
"Kalau uang memang betul saya kasih, tapi kejadian bukan di hotel, dia memang minta bantuan,” kata Iptu IDGN.
Iptu IDGN juga membantah kalau dirinya mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya. Bantahan itu ia tekankan dengan alasan bahwa kasus ayah S sudah masuk ke tahap persidangan (sudah ditangani oleh Kejaksaan).
"Saya tahu ayahnya ini memang saya tangani, tapi sudah tuntutan," ujar Iptu IDGN.
Dari hasil sidang yang dipimpin oleh Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin tersebut, Iptu IDGN dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat.
"Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada wartawan.
Iptu IDGN dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Iptu IDGN sendiri berencana melakukan banding.
"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding," kata Sufahriadi.
Pengacara korban, Andi Akbar Panguriseng menegaskan bahwa keluarga korban tidak akan berdamai dengan Kapolsek IDGN.
"Keluarga juga ingin agar kasus tersebut tidak hanya diproses di internal, dalam hal kode etiknya, tetapi juga oknum kapolsek tersebut harus ditindak atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan, sampai pada proses dugaan kuat tindak pidana pemerkosaan," ujar Akbar, pengacara korban kepada Indozone melalui sambungan telepon seluler, Senin.
Menurut Akbar, berdasarkan pengakuan S, Iptu IDGN diduga telah menyetubuhi S dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya.
"Ini bukan hanya sebatas oknum meraba, merayu, atau memegang-megang tubuh korban, akan tetapi melakukan hubungan intim terhadap korban yang diduga kuat korban dijanjikan beberapa hal, salah satunya membebaskan ayah korban yang sedang ditahan, kemudian dijanjikan dikasih uang," katanya.
Akbar mengatakan, saat diimingi-imingi janji tersebut, S sudah berusaha menolak ajakan Iptu IDGN. Akan tetapi, Iptu IDGN lantas melakukan pemaksaan.
"Keterangan dari pihak korban, pelaku melakukan pemaksaan. Buktinya, yang membuka semua pakaian korban adalah pelaku," jelas Akbar.
Pemkab Parigo Moutong sendiri menyediakan rumah aman sekaligus pendampingan khusus untuk korban S.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Parigi Moutong, Noor Wachida Prihartini S Tombolotutu mengatakan pendampingan pemerintah kabupaten akan dilakukan sampai kasus yang ditangani polisi selesai.
Rumah aman yang dimaksud yakni sebuah kediaman sementara untuk korban dan tempatnya dirahasiakan. Selama berada di rumah aman, korban akan mendapat perlakuan khusus dan disediakan layanan kesehatan yang rutin mengontrol kesehatan korban.
Tak hanya untuk korban, Noor memastikan pihak keluarga korban juga akan mendapat layanan pendampingan di rumah aman itu.
“Kalau di rumah aman pasti akses orang lebih dibatasi dan agar korban bisa lebih tenang,” kata Noor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: