Kategori Berita
Media Network
Jumat, 22 OKTOBER 2021 • 11:38 WIB

Tilep Uang Bantuan Covid-19 untuk Bikin Usaha, Mantan Kades Ini Divonis 2 Tahun Bui

Mantan Kepala Desa Banjar Sari Zuhri, yang terbukti korupsi dana bantuan COVID-19 tahun 2020, duduk di kursi pesakitan mendengarkan putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (21/10/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Banjar Sari, Kabupaten Lombok Timur, Zuhri.

"Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuhri selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isrin Surya Kurniasih, Kamis (21/10), dikutip dari Antara.

Majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Zuhri menggunakan uang hasil korupsi dana bantuan Covid-19 untuk membuka usaha pribadinya.

Modusnya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa, Zuhri meminjam uang kas desa sebesar Rp191,25 juta dan dana BUMDes senilai Rp25 juta.

Karena berada di bawah kewenangannya, Zuhri meminjam uang itu dengan memaksa bendahara untuk mengeluarkan dana kas desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Akibatnya, sejumlah program desa yang berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19 menjadi terbengkalai.

"Berdampak pada sekelompok masyarakat rentan yang tidak dapat menerima BLT DD dan perbaikan RTLH. Terdakwa menikmati kerugian negara seluruhnya dan tidak mengembalikannya," kata Isrin.

Selain pidana penjara, Zuhri dijatuhkan hukuman pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga membebankan terdakwa mengganti kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp216,25 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama satu tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zuhri terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa telah menyatakan menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tilep Uang Bantuan Covid-19 untuk Bikin Usaha, Mantan Kades Ini Divonis 2 Tahun Bui

Link berhasil disalin!