Pihak Polda Banten minta maaf kepada mahasiswa korban banting polisi. (Istimewa)
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri mempersilakan mahasiswa yang dibanting oleh oknum polisi di Tangerang untuk membuat laporan penganiayaan jika tidak berkenan dengan aksi tersebut. Propam menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kalau korban merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, dia dipersilakan untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
Sambo menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Propam disebutnya tidak akan ragu-ragu menindak oknum polisi yang melakukan aksi kekerasan itu.
"Pasti akan kita proses, kita tidak akan ragu-ragu untuk itu," beber Sambo.
BACA JUGA: Brigadir NP Polisi Arogan yang Banting Mahasiswa Ditahan Polda Banten Usai Minta maaf
Seperti diketahui sebuah video tersebar menampilkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi kepada massa mahasiswa yang tengah berdemo di depan Pemkab Tangerang pada Rabu, 13 Oktober 2021 lalu. Dari video yang diterima, tampak sejumlah polisi tengah mengamankan aksi massa pendemo, namun yang menarik tampak seorang massa seperti dibanting oleh oknum polisi.
Usai di-'smackdown', tampak korban terlihat kejang-kejang sedangkan oknum polisi yang melakukan kekerasan tampak langsung menghilang. Pasca insiden tersebut, Brigadir NP yang merupakan pelaku sudah ditahan oleh Propam.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: