Partai Demokrat menyambangi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyerahkan beberapa bukti terkait uji materi AD/ART di Mahkamah Agung (MA) oleh kubu Moeldoko.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan, kedatangan pihaknya untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diajukan oleh pihaknya saat proses uji materil AD/ART di MA.
“Kedatangan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk memperkuat bukti-bukti yang aka diajukan dalam proses uji materil di Mahkamah Agung,” kata Heru di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).
Heru pun menjelaskan jika Kemenkumham menjadi pihak termohon dalam gugatan AD/ART yang diajukan oleh kubu Moeldoko dengan kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra.
Padahal seharusnya dalam gugatan yang jadi pihak termohon adalah Partai Demokrat karena mengerahui proses perubahan AD/ART ini.
“Partai Demokrat menyampaikan bukti-bukti itu untuk membentengi aspek hukum dari terobosan yang katanya akan dilakukan para termohon disamping bukti-bukti fakta hukum,” tutur Heru.
Maka dari itu, kedatangannya sekarang ini juga memberikan bukti-bukti faktual untuk membentengi aspek hukum mengingat yang dijadikan objek adalah keputusan dari Menteri Hukum dan HAM.
“Bukti-bukti faktual juga ada keterangan keterangan ahli yang sudah menganalisis terhadap proses pegajuan termohon uji materil yang tidak lazim, karena yang dijadikan objek adala keputusan menteri sementara dalam hukum acara uji materil yang bisa dijadikan objek permohonan adalah peraturan. Di sisi yang lain keputusan menteri ini sedang mereka gugat juga di pengadilan tata usaha negara,” beber Heru.
“Jadi ini suatu kompetensi absolut yang sebenarnya tidak bisa diterobos karena, namanya kompetisi absolut jadi tidak ada peradilan lain selain pradilan tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang,” tambahnya.
Sebelumnya Partai Demokrat resmi mengajukan sebagai pihak termohon ke Mahkamah Agung (MA)dalam gugatan permohonan uji materi perihal AD/ART oleh kubu Moeldoko.
Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan, permohonan tersebut sudah diajukannya kepada MA. Kemudian disebut Zoelva sudah diterima oleh perwakilan MA.
BACA JUGA: Hari Ini Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Anak Nia Daniaty Terkait Penipuan CPNS
“Kami secara resmi menyampaikan permohonan sekaligus keterangan sebagai pihak termohon intervensi pada Mahkamah Agung berikut keterangan-keterangan yang disampaikan Partai Demokrat berhubungan dengan Judicial Review terhadap AD/ART Partai Demokrat berikut bukti-bukti nya,” kata Hamdan di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: