Guru mengajar siswa SDLB di SLB ABCD Sejahtera, Kota Bogor, Jawa Barat (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pihak sekolah, murid dan orangtua harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal itu dilakukan agar tidak tercipta klaster baru di sekolah.
"Ketika protokol kesehatan tidak diterapkan dengan baik, kekhawatirannya akan terjadi klaster-klaster baru," kata Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, Rabu (13/10/2021).
Dia mengungkap pengawasan penerapan prokes dari berbagai pihak penting untuk memastikan kelancaran pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19. Sebab dari pantauannya di beberapa sekolah masih ada yang belum taat dalam menjalankan prokes.
"Padahal kita belum betul-betul merdeka dari COVID-19. Ada anak-anak yang tidak pakai masker, ada yang berdekatan dengan temannya, harus ditekankan ke seluruh pihak untuk pengawasan bersama," ucapnya.
Sementara itu dia menjelaskan tidak mungkin tidak melaksanakan PTM terbatas, PTM terbatas yang digelar saat ini adalah solusi untuk mencegah penurunan capaian belajar para siswa selama masa pandemi COVID-19.
Studi menemukan bahwa pembelajaran di kelas menghasilkan capaian akademik lebih baik dibandingkan sekolah dari rumah ataupun secara jarak jauh. Selain itu, ada temuan penurunan 0,44-0,47 standar deviasi selama masa pandemi. Angka itu sama dengan ketertinggalan lima hingga enam bulan pembelajaran per tahun.
"Bayangkan jika capaian pembelajaran tidak dicapai atau ada kemunduran satu semester, akan sangat memprihatinkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia berharap semua pihak bisa mengawasi pelaksanaan PTM terbatas dengan memantau penerapan prokes dan memanfaatkan fasilitas kesehatan yang ada di sekolah.
"Perhatikan prokes dan fungsikan semua fasilitas kesehatan di satuan pendidikan dengan lebih baik agar PTM terbatas di sekolah menjadi kondusif," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: