Kategori Berita
Media Network
Rabu, 13 OKTOBER 2021 • 15:07 WIB

Lakukan Pemerasan, Ketua Ormas di Sergai Diringkus Polisi Hingga Dipenjara 9 Tahun

Lakukan Pemerasan, Ketua Ormas Diringkus Polisi Hingga Dipenjara 9 Tahun (Foto/Istimewa).

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus oknum Ketua Ormas, berinisial AK (35) terkait kasus tindak pidana pemerasan (premanisme) kepada pelaksana proyek jalan sesuai pasal 368 dari KUHP.

Penangkapan ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 663 / X / 2021 /SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Tanggal 28 September 2021 korbannya inisial TSD (28) berkerja Dinas PU, warga Lingkungan II Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Terduga pelaku tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Sergai di Pasar Rakyat Desa Pantai Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (08/10) kemarin.

Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Deny Indrawan Lubis SIK kepada media, menyampaikan  awalnya pelapor inisial TSD (kontraktor) menurunkan alat berat untuk melaksanakan proyek pengerjaan aspal jalan. Kemudian, tersangka selaku Ketua salah satu Ormas meminta ikut serta dalam kegiatan pekerjaan untuk menjaga alat berat.

"Setelah pekerjaan meratakan tanah selesai dilaksanakan bahwa tersangka diberikan gaji atau upah yang dibayarkan pelapor sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," ujarnya Kasat Reskrim AKP Deny Indrawan Lubis SIK, Rabu, (13/10/2021).

Selanjutnya, katanya, pelapor akan membawa alat berat tersebut namun tidak diizinkan oleh tersangka dan tersangka kembali meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). 

"Namun pelapor hanya  memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),"imbuhnya. 

Pada tanggal 08 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB, ia jelaskan, tersangka kembali meminta uang kepada pelapor untuk biaya konpensasi atau uang keamanan ormas  sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

Namun pelapor menawarkan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tapi ditolak tersangka dan pelapor  menawarkan uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tapi juga ditolak oleh tersangka.

"Oleh karena itu, tersangka mengancam pelapor apa bila tidak menyerahkan uang sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) maka pekerjaan tidak bisa dilaksanakan,"paparnya.

Lanjut menerangkan, tersangka AK melakukan ancaman kekerasan terhadap pelapor dengan mengatakan apabila tidak memberikan uang maka tidak bisa dilakukan pengerjaan pengaspalan jalan dan tidak akan aman pengerjaan pengaspalan dimaksud.

"Selanjutnya pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada tersangka. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan hingga akhirnya tersangka kami amankan,"tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Lakukan Pemerasan, Ketua Ormas di Sergai Diringkus Polisi Hingga Dipenjara 9 Tahun

Link berhasil disalin!