Kategori Berita
Media Network
Rabu, 13 OKTOBER 2021 • 14:46 WIB

Taliban Deklarasikan Keamiran Islam, Ini Sederet Negara yang Juga Terapkan Syariat Islam

Author

Dua pemuda sedang berjualan bendera Keamiran Islam Afghanistan di depan bekas kantor Kedubes AS di ibu kota Kabul, Afghanistan, Jumat (8/10/2021) (REUTERS/Jorge Silva)

Taliban resmi mengubah nama resmi Afghanistan, dari semulanya Republik Islam Afghanistan menjadi Imarah Islamiyah Afghanistan atau secara harfiah diartikan sebagai Keamiran Islam Afghanistan pada 19 Agustus 2021.

Perubahan nama itu dideklarasikan beberapa hari setelah jatuhnya ibu kota Kabul dari pemerintah Afghanistan yang didukung oleh barat ke tangan kelompok milisi Islam, Taliban pada 15 Agustus 2021.

Dengan kembali berkuasanya Taliban di Afghanistan, maka negara yang berada di Asia Selatan itu resmi memberlakukan syariat Islam sebagai dasar hukum negara. Hal itu disampaikan secara langsung oleh Pimpinan Taliban Hizbatullah Akhundzada.

Diketahui, syariat Islam merupakan hukum yang dibuat berdasarkan Alquran dan Hadist, yaitu perkataan Nabi Muhammad SAW.

Syariat Islam diberlakukan di seluruh aspek kehidupan, baik perilaku pribadi, perilaku publik, hingga keyakinan pribadi seseorang.

Dalam syariat Islam, segala bentuk tindakan akan diatur dan dikategorikan sebagai tindakan wajib, diizinkan, dilarang, dianjurkan, hingga direkomendasikan.

Di dunia ini, selain Afghanistan ada beberapa negara yang juga Sudah menerapkan syariat Islam sebagai dasar hukum negara.

Nah, berikut sederet negara yang didunia yang menerapkan syariat Islam.

Arab Saudi

Arab Saudi merupakan negara kerajaan yang menerapkan syariat Islam sebagai dasar hukum. Pelaku kriminalitas seperti pencurian, pemerkosaan atau kejahatan lainnya akan dihukum berdasarkan syariat Islam.

Hukum syariat Islam diatur berdasarkan pemahaman salafush shalih (para sahabat Nabi dan yang mengikuti mereka dengan baik) dan secara umum bermazhab Hambali.

Iran

Iran mulai menerapkan hukum syariat Islam sejak terjadi peristiwa Revolusi Iran yang dipimpin oleh Ayatollah Khomeini pada 1979 yang mengubah Iran dari negara monarki menjadi Republik Islam.

Dengan diberlakukannya syariat Islam, seluruh perempuan di Iran wajib hukumnya menutup rambut kepala dengan selendang atau jilbab, baik itu bagi beragama Islam ataupun tidak.

Brunei Darussalam

Brunei Darussalam merupakan negara Kesultanan Melayu yang menerapkan hukum syariat Islam secara nasional sejak 2013 lalu. Sebelum itu, hukum syariat Islam diberlakukan secara bertahap dan cenderung mengikuti hukum Islam yang berlaku di negara-negara konservatif seperti Arab Saudi.

Pakistan

Penerapan hukum syariat Islam di Pakistan sejalan dengan KUHP Pakistan yang mengatur hukuman bagi pelaku kriminalitas, perzinahan, serta penggunaan obat-obat terlarang.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Taliban Deklarasikan Keamiran Islam, Ini Sederet Negara yang Juga Terapkan Syariat Islam

Link berhasil disalin!