Kategori Berita
Media Network
Selasa, 12 OKTOBER 2021 • 18:23 WIB

Nggak Main-main, Kapolri Perintahkan Tindak Pinjol yang Meresahkan Warga

Kapolri, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (photo/humas.polri.go.id)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak perusahaan pinjaman online (online) ilegal. Sebab, pinjol ilegal tersebut meresahkan dan merugikan masyarakat, khususnya golongan bawah.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Sigit menjelaskan, pinjol ini terus memberikan promosi atau tawaran untuk merayu masyarakat sehingga tertarik untuk menggunakan jasa mereka. Ini jadi salah satu penyebab banyaknya masyarakat terjebak dalam pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.

Sigit melanjutkan, perusahaan pinjol ilegal itu memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan finansial. Sehingga pada akhirnya, banyak masyarakat yang tergiur memakai jasa pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap eks Kapolda Banten tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Nggak Main-main, Kapolri Perintahkan Tindak Pinjol yang Meresahkan Warga

Link berhasil disalin!