Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 11 OKTOBER 2021 • 23:45 WIB

BNN Gerebek Kampus USU, 508,6 Gram Ganja dan 31 Mahasiswa Diamankan

BNN Gerebek Kampus USU, 508,6 Gram Ganja dan 31 Mahasiswa DiamankanPetugas menggiring mahasiswa yang diamankan saat ungkap kasus di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sumatera Utara, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (11/10/2021). (photo/ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan sebanyak 47 orang yang diamankan dalam kasus narkotika jenis ganja, dan 31 orang terbukti penyalahgunaan narkoba di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU).

"Sedangkan 16 orang lagi negatif dan tidak terbukti pemakai narkoba, maka mereka dibebaskan oleh petugas BNNP Sumut," ujar Toga, dalam rilis penangkapan kasus narkoba di BNNP Sumut, Medan, Senin (11/10) dikutip dari ANTARA.

Ia menyebutkan, dari jumlah 31 orang ditangkap, 20 di antaranya adalah mahasiswa USU, alumni, dan mahasiswa dari universitas lain.

"Sedangkan 11 orang lagi dari warga masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Terjadi Kerusuhan di Arena Gulat PON XX Papua, Televisi Rusak Gegara Ditendang

Toga menjelaskan, penggerebekan di Kampus USU itu terjadi pada Sabtu (9/10), sekitar pukul 22.00 WIB, dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram.

"Dalam razia yang dilakukan BNNP Sumut di Kampus USU itu, tidak hanya menangkap para pemakai narkoba, tetapi juga para pengedar narkoba yakni JHS (mahasiswa) dan D (mahasiswi)," katanya pula.

Sebelumnya, Wakil Rektor I USU Dr Edy Ikhsan SH MA membenarkan telah terjadi razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Kampus USU.

"Ini merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat," ujar Edy, dalam press realease di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, di Medan, Senin.

Ia menyebutkan, saat ini USU sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya.

"Salah satunya kami ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi di lingkungan USU," ujarnya pula.

Edy menjelaskan, hal tersebut merupakan hasil koordinasi antarkedua pihak. Sebelumnya USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumut untuk dilakukan penyisiran di lingkungan USU.

USU memiliki peraturan berupa sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung didrop out (DO).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

BNN Gerebek Kampus USU, 508,6 Gram Ganja dan 31 Mahasiswa Diamankan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!