Kategori Berita
Media Network
Senin, 11 OKTOBER 2021 • 11:47 WIB

6 Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur dengan Orang Dewasa yang Paling Heboh

Ilustrasi kasus pernikahan anak di bawah umur. (Istimewa).

Semakin hari, kasus pernikahan anak di bawah umur di Indonesia terus meningkat. Apalagi dengan adanya pandemi yang membuat beberapa remaja memilih untuk menikah dibanding meneruskan pendidikannya.

Pemicu fenomena ini juga berasal dari kehendak atau paksaan dari orang tua yang langsung menerima lamaran dari seseorang, khususnya dari mereka yang usianya sudah sangat dewasa. Tak jarang, beberapa anak di bawah umur sudah duduk di pelaminan dengan pria yang usianya lebih cocok menjadi ayah, paman, bahkan kakeknya.

Nah, ada beberapa kasus pernikahan anak di bawah umur yang sejatinya belum layak untuk bersanding di pelaminan. Berikut contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia.

1. Pernikahan Siswi SMP Berprestasi di Buru Selatan dengan Ustaz asal Tangerang.

Salah satu kasus penikahan anak di bawah umur yang sedang viral antara pernikana seorang siswi SMP dnegan seornag ustaz yang dinikahkan orang tuanya. NK, siswi SMP Negeri 1 Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku yang dinikahkan oleh orangtuanya dengan seorang ustaz asal Tangerang, Banten ternyata merupakan siswi berprestasi di sekolahnya. 

NK dinikahkan oleh orangtuanya dengan sang ustaz sekitar dua pekan yang lalu saat siswi tersebut baru berusia 15 tahun sembilan hari. NK sebenarnya masih ingin tetap sekolah namun orangtuanya bersikeras agar ia segera menikah. 

Karena dipaksa oleh orangtua, NK akhirnya menuruti keinginan orangtua dengan catatan ia tetap sekolah. Sayangnya, NK justru malu untuk pergi ke sekolah. 

2. Syekh Puji Menikahi beberapa anak di bawah umur.

Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), kembali dilaporkan karena diduga menikahi anak di bawah umur yaitu D berusia 7 tahun pada Juli 2016 lalu. Sebelumnya, nama Syekh Puji mencuat pada tahun 2008 dengan kasus serupa, yaitu menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa. 

Nama Syekh Puji kembali menjadi sorotan setelah menikah lagi dengan anak di bawah umur. Syekh Puji lantas dilaporkan ke Polda Jateng pada 21 Februari 2020 lalu.

Syekh Puji. (Antara/R.Rekotomo)

Baca Juga: Jakarta Smart City Raih "Best in Future of Digital Innovation", Terbaik se-Asia Pasifik

3. Kakek di Gresik nikahi anak 12 tahun, ngaku dapat wangsit.

 SLM, kakek berusia 55 tahun di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tak hanya membuat heboh dengan menikahi bocah berusia 12 tahun. Ia mengaku menikahi bocah yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu karena mendapat wangsit dari Kanjeng Sepuh.

Bahkan, SLM mengaku dua kali menikah siri dengan gadis itu. Pernikahan dilakukan dengan cara SLM, tanpa ada saksi. Maharnya pun beragam mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

SLM menceritakan bahwa mulai jatuh hati kepada seorang bocah yang lebih layak disebut cucunya itu sejak 2 tahun lalu. Saat itu sang bocah masih kelas 3 SD. Bahkan ia mengaku cemburu jika gadis cilik itu bermain dengan teman sebayanya.

4. Pernikahan Ustaz Gondrong dengan gadis 18 tahun.

Herman alias Ustaz Gondrong yang melakukan aksi saat penggandaan uang ditetapkan sebagai tersangka karena menikahi anak di bawah umur. Diketahui, istri Herman, berinisial N saat ini baru akan menginjak usia 18 tahun. Sedangkan pernikahan mereka terjadi pada tahun 2017 lalu.

Terkait pernikahan ini, Herman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas kasus pernikahan anak di bawah umur ini, kata Yusri, Herman pun telah menjalani penahanan.

5. Kasus Aisha Weddings, melayani pernikanan anak di bawah umur.

Layanan pernikahan Aisha Weddings viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan warganet karena dianggap mendorong perkawinan anak. Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer (WO). 

Dalam situs tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya menikah di usia muda dan mengajak harus menikah pada usia 12 hingga 21 tahun, dan tidak lebih. Padahal, pencegahan perkawinan anak telah digaungkan oleh berbagai pihak, termasuk oleh pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

6. Pria tuna netra menikahi anak berusia 12 tahun.

Seorang pria tuna netra, Baharuddin (44) menikah dengan seorang gadis NS yang masih berusia 12 tahun pada 2020 lalu. Pernikahan yang digelar dengan mengusung adat Bugis Makassar terjadi di Desa Watung Pulu, Kecamatan Suppa, Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Baharuddin merupakan seorang terapis pijat tunanetra. Kala itu dia menerima panggilan dari orang tua NS untuk memijat anaknya di rumah. Ternyata perkenalan awal yang singkat tersebut berhasil memikat hati sang gadis yang masih kecil itu.

Melansir dari akun Instagram makassar_iinfo, Kapolsek Suppa AKP Chandra mengatakan bahwa keduanya sempat menjalin kasih. Meski awalnya Baharuddin menganggap NS sebagai anak kecil biasa. Tetapi komunikasi yang terus terjalin menimbulkan rasa cinta dan terbalaskan oleh NS yang menerima ajakan pacaran.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

6 Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur dengan Orang Dewasa yang Paling Heboh

Link berhasil disalin!