Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 11 OKTOBER 2021 • 09:07 WIB

Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan OPD Sumut Gerebek Galian C Ilegal di Langkat

Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan OPD Sumut Gerebek Galian C Ilegal di LangkatKeterangan Foto: Inspektur Tambang Kementerian ESDM bersama Tim Gabungan dari OPD Pemprov Sumut menggerebek aktifitas pertambangan tanah urug (Galian C) ilegal alias tanpa izin yang sah di Desa Tebing Tanjung Selamat, Kec. Padang Tualang, Kabupaten Langka

Galian C yang diduga ilegal alias tak memiliki izin di Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat digerebek Inspektur Tambang Kementerian ESDM bersama Tim Gabungan dari OPD Pemprov Sumut, Jumat (8/9). 

Pada saat peninjauan lapangan, Tim Gabungan menemukan dua lokasi aktifitas pertambangan tanah urug (Galian C) tanpa izin, yang berdekatan di Desa Tebing Tanjung Selamat ini. 

Menurut informasi di lapangan pertambangan tanah urug tersebut dilaksanakan oleh PT. Qton dan PT. Pandu Paramitra. 

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumut, Rajali melalui Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM, Budi Batubara menjelaskan, saat berada di lokasi pertambangan tanah urug yang dilakukan dari PT. Qton, dan hal itu dipertanyakan Inspektur Tambang tentang legalitas perizinan kepada Satino yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan. 

Pada saat itu juga pihak dari PT. Qton menyerahkan fotocopi dokumen terkait aktivitas penambangan yang salah, mereka memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Untuk Penjualan Tanah Urug yang diterbitkan pada tahun 2015. Kemudian, Inspektur Tambang dan Tim Gabungan meminta kepada PT. Qton untuk segera menyerahkan dokumen lainnya. Bahkan meminta menghentikan aktifitas pertambangan sampai dilengkapi semua dokumen administrasi pertambangan. 

"Dari lokasi pertambangan tanah urug yang dilakukan PT. Qton, Inspektur Tambang dan Tim Gabungan OPD Pemprov Sumut selanjutnya meninjau lokasi pertambangan yang dilakukan oleh PT. Pandu Paramitra. Namun saat berada di lokasi PT. Pandu Paramitra, tampak aktifitas penambangan sedang berhenti dan di lokasi tidak dijumpai perwakilan dari PT. Pandu Paramitra," kata Budi Batubara.

Menurut Budi Batubara, berdasarkan fakta dan data di lapangan, temuan tersebut akan menjadi bahan kajian bagi Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI. Lantaran, saat ini pengelolan pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 

Katanya, pengelolaan pertambangan telah beralih ke Pemerintah Pusat sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. 

"Tapi temuan tersebut juga menjadi evaluasi dan kajian bagi Tim OPD terkait sesuai dengan tupoksi masing-masing. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghimbau kepada pelaku usaha pertambangan untuk tidak melaksanakan kegiatan pertambangan sebelum memperoleh izin usaha dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Budi kepada wartawan via selular, Minggu (10/9/2021). 

Adapun OPD Pemprov Sumut yang ikut dalam pemantauan tersebut, yakni Satuan Polisi Pamong Praja Provsu, Dinas ESDM Provsu, DLH Provsu, DPMPPTSP Provsu, Dinas Perhubungan Provsu, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat dan aparat pemerintah setempat. 

Informasi yang dihimpun Indozone, aktifitas pertambangan tanah urug (galian C) tak berizin di Desa Tebing Tanjung Selamat tersebut dibeli oleh perusahaan BUMN untuk keperluan tanah timbun. 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan OPD Sumut Gerebek Galian C Ilegal di Langkat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!