Kategori Berita
Media Network
Minggu, 10 OKTOBER 2021 • 15:50 WIB

KontraS: 35 Terdakwa Divonis Mati di RI Selama 2020-2021 Dengan Minim Hak

Ilustrasi kursi listrik untuk hukuman mati. (Pixabay).

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan data miliknya terkait para terdakwa sejumlah kasus yang sudah divonis hukuman mati selama priode Oktober 2020 sampai September 2021. Selama satu tahun, tercatat sudah ada sebanyak 35 terdakwa yang divonis mati.

Hal tersebut dibeberkan oleh Deputi Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Arif. Arif membeberkan data tersebut sekaligus memperingati hari menentang hukuman mati sedunia yang jatuh tepat pada hari ini.

"Kami ingin sampaikan setiap tanggal 10 Oktober dunia internasional memperingati hari hukuman mati. KontraS konsisten mengeluarkan catatan hari hukuman mati sedunia," kata Arif dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga: Penampakan Rumah Termahal di Dunia Rp4,4 T Mohammed Bin Salman Pemilik Newcastle United

Arif menyebut Indonesia hingga saat ini masih konsisten menerapkan hukuman mati sebagai pidana pokok. Dalam catatan KontraS, dalam kurun waktu satu tahun kebelakang sudah ada puluhan terdakwa yang divonis mati.

"Terkait kondisis hukuman mati di Indonesia tahun ini dalam catatan KontraS setidaknya terdapat 35 vonis hukuman mati dimana data ini kami himpun dari proses pemantauan media dan penanganan kasus yang kami terima," beber Arif.

Dari 35 terdakwa tersebut, Arif menyebut terdakwa paling banyak yang disangkakan hukuman mati berada di wilayah provinsi Sumatera Utara. Ada sebanyak 13 orang terdakwa yang divonis mati disana.

"Dimana dari 35 kasus tersebut provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi paling dominan dengan total sembilan vonis pidana mati yang dijatuhkan terhadap 13 orang terdakwa," kata Arif.

Selain itu, Arif menyoroti terkait hak-hak para terpidana mati yang dinilai KontraS belum mendapatkan hak sepenuhnya. Hak yang disorot berkaitan dengan hak pembinaan mental.

"Analisa terakhir KontraS terkait hak-hak para terpidana mati di beberapa lapas menunjukan hak-hak tersebut masih sangat minim terutama terkait hak mental bagi terpidana mati itu sendiri mengingat gangguan kondisi kesehatan mental bagi terpidana mati ini sangat cukup rentan dialami oleh para terpidana," pungkas Arif.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KontraS: 35 Terdakwa Divonis Mati di RI Selama 2020-2021 Dengan Minim Hak

Link berhasil disalin!