Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 09 OKTOBER 2021 • 09:01 WIB

Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan, 11 Oknum Polisi Terancam Dipecat dan Dihukum Mati

11 orang oknum polisi Sumut yang terlibat kasus narkoba (Istimewa)

Ancaman pemecatan hingga hukuman mati membayangi sebelas oknum polisi di Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat kasus jual beli narkoba jenis sabu. Barang haram itu sendiri mereka dapatkan dari hasil tangkapan, Kamis (7/10).

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra mengatakan ancaman pemecatan telah diberikan kepada sebelas anak buahnya itu. Dia sendiri mengaku tidak ragu memberikan hukuman tegas tersebut.

"Sekarang masih dalam tahanan mereka. Sekarang masih persidangan, nunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya kepada wartawan, seperti yang dikutip Indozone Sabtu (9/10/2021).

Sebelumnya diketahui 11 orang oknum polisi yang masing-masing berinisial Bripka SN, Bripka KD, Bripka JSL, Brigadir RA, Bripka ASP, Bripka HTH, Aiptu WO, Brigadir LA, Brigadir ART, Brigadir TH, dan Brigadir KT terlibat dalam jargang jual beli 57 Kg sabu. Mereka ditangkap bersama tiga orang warga sipil lainnya. 

Kronologi penangkapan berawal saat Sabtu, 19 Mei 2021 ada 76 bungkus sabu yang ditemukan di sebuah kapal wilayah perairan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Dalam perjalanan penangkapan itu, ada 19 bungkus barang bukti yang diduga digelapkan.

Singkat cerita, Polda Sumut kemudian menangkap seorang oknum Satpol Air Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi dengan warga di Batu Bara. Setelah diusut lebih lanjut, barang bukti narkoba itu merupakan bagian dari 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan saat penangkapan di Sei Lunang.

Polisi pun kemudian mendalami kasus tersebut dan terungkap 11 oknum polisi dan 3 orang warga sipil menjadi dalang penggelapan sabu tersebut.

Polda Sumut bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kemudian melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan pada Rabu (29/9) lalu. 

Dedi Saragih, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai Asahan kemudian mengungkap para anggota polisi itu terancam hukuman mati.


"Ya diancam mati, dan paling ringan penjara selama 20 tahun,” ucapnya.

Ia menjelaskan 11 anggota Polisi dan tiga orang sipil itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun saat ini, para tersangka berada di sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pulo Simardan Kota Tanjung Balai untuk menunggu jadwal persidangan.

“Sidangnya terbuka untuk umum, dan kemungkinan besar dilakukan dengan cara virtual,”  pungkas Dedi.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan, 11 Oknum Polisi Terancam Dipecat dan Dihukum Mati

Link berhasil disalin!