Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjelasan perihal langkah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengajak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN di Polri.
Menurut Pratikno, awalnya Kapolri mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian dijawab melalui surat dari Mensesneg.
“Ya kan ada permohonan dari pak Kapolri, ya permohonan itu kemudian dijawab tentu melalui surat Menseneg,” ujar Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Disebutkan Pratikno, dalam jawaban yang dikirim pihaknya kepada Kapolri Listyo Sigit agar selanjutnya melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta Kementerian PAN-RB.
“Dalam jawaban itu sudah ditegaskan bahwa silakan Kapolri tetapi pelaksanaannya kan harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan BLN. Itu tertera jelas di dalam surat,” jelas Pratikno.
Setelah itu, dia pun mengungkapkan bilamana Kapolri Jendral Listyo Sigit kemudian melangsungkan pertemuan dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Dalam pertemuan itu hadir juga Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Mensesneg sendiri.
“Jadi pak Kapolri berkunjung ke pak Menpam RB di situ ada saya, ada kepala BKN juga. Jadi membahas itu. Kan surat jawaban sudah. Tindak lanjutnya sebagaimana isi surat kami kaporli harus berkoordinasi dengan Men PAN-RB dan Kepala BKN,” urai dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Sigit mengatakan niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Jokowi dan mendapat persetujuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: