Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung pada press release di Mapolres (Istimewa)
Sebanyak 3 orang remaja sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Polres Tapanuli Utara (Taput). Ketiganya ditangkap di lokasi terpisah.
Ketiga pelaku yakni RSG (18) Warga Deli Serdang, SS (15) dan RS (15) keduanya warga Tarutung. RSG diamankan petugas di Amplas Medan, sementara SS dan RS diamankan dari rumah mereka masing-masing.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung pada press release di Mapolres mengatakan dalam melakukan aksi tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan rumah pada malam hari.
“Mengelilingi lokasi rumah para korban, memastikan keadaan aman lalu pelaku membongkar sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” ungkapnya, Sabtu (25/9/2021).
Terbongkarnya sindikat tersebut berawal dari laporan 3 orang warga Taput. Mereka melaporkan kehilangan sepeda motor dalam kurun waktu tiga bulan.
Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mengamankan dua orang pelaku di Tarutung. Setelah dikembangkan, Kanit I Pidum, Aiptu Mistranius Purba langsung mengamankan RSG dari Medan.
Dari kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor. Masing-masing barang bukti tersebut didapat dari rumah tersangka RSG sebanyak 3 unit dan 3 unit lagi diamankan yang sempat disembunyikan di daerah Komplek Stadion Tarutung.
“Tersangka RSG telah melakukan tindak curanmor sebanyak 11 kali. Diantaranya tujuh kali di wilayah Taput pada periode Agustus September,” beber Kapolres sesuai keterangan tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Pemko Medan Tetap Genjot 3T Meski PPKM Turun level
Pemko Medan Dapat Hibah Dua Mobil Vaksin Keliling dari Kadin Indonesia
Polres Tapsel Bagikan Sembako Tunjangan PPKM Mikro
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: