Momen Bupati Solok Epyardi tinggalkan ruangan paripurna DPRD, Jumat (24/9/2021) (Istimewa)
Sidang paripurna di DPRD Kabupaten Solok berakhir ricuh, Jumat (24/9/2021). Bupati Solok, Epyardi Asda memilih keluar dari ruangan sidang paripurna karena kesal melihat anggota DPRD yang tak kunjung membahas sesuai yang diagendakan.
Awalnya, Epyardi Asda diundang hadir di persidangan itu untuk membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok 2021.
Dirinya diundang untuk hadir di persidangan itu pada pukul 09.00 WIB. Namun sayangnya, persidangan baru dimulai usai salat Jumat pukul 14.00 WIB.
Saat sidang dimulai, anggota dewan malah membahas hal di luar agenda, yakni terkait Ketua DPRD Dodi Hendra.
Sidang paripurna itu pun diwarnai interupsi anggota dewan yang mempertanyakan status Ketua DPRD Dodi Hendra. Bahkan suasana menjadi panas hingga terjadinya keributan.
Menurut Epyardi, dirinya tak tidak punya wewenang untuk terlibat dalam masalah internal DPRD. Untuk itu, dia mempertanyakan apakah sidang tersebut untuk membahas pengesahan APBD atau masalah internal DPRD.
Jika sidang paripurna itu untuk membahas internal, maka dia meminta DPRD dapat menuntaskannya terlebih dahulu. Jika sudah selesai, maka dia akan kembali ke ruangan.
"Kalau masalah internal DPRD saya tak berwenang. Maka saya minta izin dulu, saya tanya apakah ini membahas pengesahan anggaran perubahan 2021, atau masalah internal DPRD?" kata Epyardi.
"Kenapa membahas masalah internalnya di depan saya? Kalau mau ribut di ruang itu jangan di depan saya. Saya hanya diundang ke sana," lanjut dia.
Melihat anggota dewan yang tak kunjung membahas sesuai yang diagendakan, Epyardi Asda kesal dan memilih untuk keluar ruangan.
Dalam video yang beredar, terlihat Epyardi terlibat percekcokan dengan salah seorang anggota dewan yang mengajukan interupsi.
Anggota dewan tersebut mengajukan interupsi untuk mempertanyakan status Ketua DPRD Dodi Hendra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: