Kategori Berita
Media Network
Jumat, 24 SEPTEMBER 2021 • 13:50 WIB

DPRD Medan Desak Pemko Hentikan Revitalisasi Terminal Amplas Medan

okasi proyek revitalisasi Terminal Tipe A Amplas Medan. (ANTARA/HO)

DPRD Kota Medan mendesak pekerjaan proyek revitalisasi Terminal Amplas segera dihentikan karena belum memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB).

Mengutip dari Antara, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS mengatakan revitalisasi terminal itu belum memiliki izin. 

"Terbukti revitalisasi Terminal Amplas belum punya izin, pembangunannya harus dihentikan. Pemerintah harus tegakkan aturan tanpa pandang bulu," katanya, Kamis (23/9).

Menurutnya, proyek pembangunan jangan dilakukan terlebih dahulu sebelum diterbitkan SIMB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Pihaknya meyakini proyek revitalisasi Terminal Tipe A Amplas senilai Rp40 miliar yang merupakan tahun jamak di Kementerian Perhubungan itu menghadapi masalah sengketa lahan.

"Harusnya kita taat peraturan. Sebelum SIMB ada, maka suatu bangunan termasuk terminal jangan dikerjakan dulu," sambungnya.

Diketahui saat ini pembangunan fisik Terminal Amplas yang merupakan simpul transportasi umum dan pusat perekonomian serta layanan publik tersebut sudah berjalan sekitar 30 persen. 

"Ini harus menjadi catatan Pemko Medan bahwa banyak persoalan aset miliknya tidak beres," papar Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan.


Artikel Menarik Lainnya:

Terbiasa Minum Bensin, Bocah 10 Tahun Asal Tajungbalai Dikhawatirkan Orang Tuanya
Viral Video Harimau di Kebun Binatang Medan Kurus dan Makan Rumput
Waspada Kemunculan Klaster COVID-19 Akibat PTM, Satgas: Hati-hati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DPRD Medan Desak Pemko Hentikan Revitalisasi Terminal Amplas Medan

Link berhasil disalin!