Terdakwa M. Syahrial saat menjalani sidang vonis (Istimewa).
Vonis dua tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Medan terhadap Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 dan periode 2021-2026, Muhammad Syahrial. Putusan atau vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar Senin petang (20/9).
Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju yang tak lain adalah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Ketua, Asad Rahim Lubis menjatuhkan pidana kepada Syahrial dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama empat bulan.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Syahrial. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas Tipikor dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN.
Sedangkan hal yang meringankan di antaranya terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan di persidangan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Diketahui, putusan atau vonis Syahrial lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Meski begitu, Majelis Hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan olehnya.
Dalam perkara ini, Syahrial terbukti memberikan uang suap kepada Robin dan Maskur Husain selaku pengacara dengan total sejumlah Rp 1.695.000.000.
Pemberian uang itu bertujuan agar Robin dapat membantu Syahrial, sehingga penyelidikan perkara yang dilakukan oleh KPK terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial tidak naik ke tahap penyelidikan.
Berusaha Kabur, 2 Spesialis Curanmor di Medan dan Deliserdang Ditembak Polisi
Warga Secanggang Geger, Temukan Mayat Pria Mengambang di Aliran Sungai
Atasi Banjir Rob di Pesisir Belawan, Pemko Medan Terus Cari Terobosan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: