Deli Serdang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19 di daerah itu.
Sebelumnya, Deli Serdang menerapkan PPKM level 3 yang secara bertahap turun level. Hal ini menjadikan Deli Serdang satu-satunya daerah di Sumut yang menerapkan PPKM level 1.
"Sekarang berada di level 1 dan satu-satunya di Sumut. Sudah ditetapkan oleh Kemenkes pada 14 September lalu," ujar Kadis Kesehatan Deliserdang dr Ade Budi Krista dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Ade mengatakan angka positivity rate, tracing, dan BOR di Deli Serdang berada di indikator memadai untuk saat ini. Indikator memadai tersebut merupakan status penilaian yang terbaik.
"Untuk yang terbaik itu memadai dan kita tiga-tiganya itu memadai mulai dari positivity rate, tracing, dan BOR," kata dia.
Dengan diterapkannya PPKM level 1, maka Pemkab Deli Serdang sudah bisa menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Pada pembelajaran tatap muka secara terbatas, jumlah siswa yang diperbolehkan datang ke sekolah hanya 50 persen dari jumlah siswa setiap kelas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: