ajaran Pemkot Medan rencanakan revitalisasi Lapangan Medeka Medan. (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)
Lapangan Merdeka seluas 4,8 hektare yang dibangun sejak tahun 1872 telah disepakati menjadi kawasan cagar budaya oleh Panitia Khusus DPRD Kota Medan.
"Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat tim pansus revisi Perda No.13/2011 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)," ucap Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Akhsyari Nasution, Selasa (14/9/2021).
Mengutip dari Antara, Dedy menegaskan revisi Perda RTRW Kota Medan 2021-2031 kali ini untuk memasukkan Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya.
Sebagai bukti ditetapkannya cagar budaya, lanjut dia, maka harus dituangkan dalam salah satu pasal perda yang akan disahkan kalangan legislatif setempat.
"Jadi pekan lalu keputusan itu kami ambil bersama Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut Peduli Lapangan Merdeka, dan beberapa perwakilan OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkot Medan," tambahnya.
Pihaknya juga meminta kepada Pemkot Medan agar status Lapangan Merdeka sebagai salah satu tempat bersejarah agar ditata dengan baik.
"Kiranya Pemkot Medan bisa konsultasi kepada tim ahli cagar budaya untuk melindungi aset sangat berharga itu," tegas Dedy.
Animo Masyarakat Tinggi, Bulog Sumut Gelontorkan 8 Ton Daging Kerbau Beku Impor
Astaga, Pasutri Ini Punya Usaha Home Industri Narkotika, Tak Berkutik saat Diringkus
Tanggul Sei Wampu di Stungkit Wampu Langkat Terancam Jebol, Warga Harapkan Perbaikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: