Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Tangerang, H Nurhali, M.Pd. (smkn5tangerangkota.sch.id)
Figur Nurhali, Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Tangerang, mendadak menjadi sorotan publik setelah diketahui punya harta mencapai Rp1,6 triliun.
Jumlah harta tersebut tertera dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Nurhali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Februari 2021.
Dengan harta sebanyak itu, Nurhali berada di urutan ketujuh dalam daftar pejabat negara terkaya di Indonesia.
Nurhali sendiri mengakui bahwa harta kekayaannya memang segitu. Namun dia mengaku harta itu bukan sepenuhnya miliknya, melainkan warisan dari orang tua istrinya.
Di SMKN 5 Tangerang sendiri, Nurhali sudah menjabat selama 11 tahun. Namun bukan karena itu ia bisa menjadi sekaya itu.
Berdasarkan penelusuran Indozone pada laman elhkpn.kpk.go.id, harta Nurhali didominasi dalam bentuk tanah dan bangunan, serta alat transportasi.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Harta tanah dan bangunan: Rp 1.601.352.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 672 meter persegi/589 meter persegi di Kota Tangerang, warisan, Rp 250.000.000
- Tanah seluas 2.500 meter persegi di Tangerang, hasil sendiri, Rp 500.000.000
- Tanah seluas 4.400 meter persegi di Tangerang, warisan, Rp 600.000.000
- Tanah seluas 80.000 meter persegi di Jakarta Utara, warisan, Rp 1.600.000.000.000
- Tanah seluas 150 meter persegi di Tangerang, hasil sendiri, Rp 2.000.000
2. Alat transportasi dan mesin: Rp 558.000.000
- Mobil Pajero Dakar tahun 2015, hasil sendiri, Rp 350.000.000
- Mobil Honda Jazz Sedan tahun 2011, hasil sendiri, Rp 200.000.000
- Motor Honda NF 125T tahun 2008, hasil sendiri, Rp 8.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp 74.000.000
- Kas dan setara kas: Rp 4.500.000
- Harta lainnya: 30.000.000
Total harta kekayaan bruto Nurhali adalah Rp 1.602.018.500.000. Dikurangi utang Rp 46.000.000, maka total harta kekayaan bersihnya adalah Rp 1.601.972.500.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: