Kategori Berita
Media Network
Kamis, 09 SEPTEMBER 2021 • 14:19 WIB

Aturan Gelar Hajatan di Masa PPKM Medan: Tamu Maksimal 30 Orang, Dilarang Makan di Tempat

Wali Kota Medan, Bobby Nasution. (photo/Instagram/@bobbynst)

Wali Kota Medan, Bobby Nasution menjelaskan aturan menggelar hajatan atau pesta pernikahan di masa PPKM level 4 yang masih berlaku di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.

"Medan sudah keluarkan surat edaran. Diperbolehkan melakukan hajatan namun dibatasi," ujar Bobby kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Adapun aturan yang dimaksud yakni boleh menghadiri pesta pernikahan maksimal 30 orang dan tidak boleh makan di tempat.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Bobby Nasution (@bobbynst)

Bobby juga mengatakan, dia sudah memberi instruksi kepada Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi kepada pengelola gedung, hotel atau tempat yang biasa menggelar kegiatan pesta atau hajatan.

"Peraturan ini tolong disosialisasikan, jangan sampai ketika nanti ditemukan di lapangan, jangan ada yang bilang belum tahu," katanya.

Selain itu, menantu presiden Joko Widodo tersebut juga kembali menekankan 4 hal supaya Medan bisa lepas dari PPKM level 4, yakni kurangi mobilitas, hindari kerumunan, jaga jarak, pakai masker dan vaksinasi.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Aturan Gelar Hajatan di Masa PPKM Medan: Tamu Maksimal 30 Orang, Dilarang Makan di Tempat

Link berhasil disalin!