Wali Kota Medan, Bobby Nasution. (photo/Instagram/@bobbynst)
Wali Kota Medan, Bobby Nasution menjelaskan aturan menggelar hajatan atau pesta pernikahan di masa PPKM level 4 yang masih berlaku di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.
"Medan sudah keluarkan surat edaran. Diperbolehkan melakukan hajatan namun dibatasi," ujar Bobby kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Adapun aturan yang dimaksud yakni boleh menghadiri pesta pernikahan maksimal 30 orang dan tidak boleh makan di tempat.
Bobby juga mengatakan, dia sudah memberi instruksi kepada Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi kepada pengelola gedung, hotel atau tempat yang biasa menggelar kegiatan pesta atau hajatan.
"Peraturan ini tolong disosialisasikan, jangan sampai ketika nanti ditemukan di lapangan, jangan ada yang bilang belum tahu," katanya.
Selain itu, menantu presiden Joko Widodo tersebut juga kembali menekankan 4 hal supaya Medan bisa lepas dari PPKM level 4, yakni kurangi mobilitas, hindari kerumunan, jaga jarak, pakai masker dan vaksinasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: