Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 07 SEPTEMBER 2021 • 10:35 WIB

Terduga Pelaku Bullying di Kantor KPI Bantah Lakukan Pelecehan Coret Buah Zakar Korban MS

Terduga Pelaku Bullying di Kantor KPI Bantah Lakukan Pelecehan Coret Buah Zakar Korban MSKantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. (Google Maps)

Terduga pelaku perundungan membantah lakukan pelecehan seksual terhadap MS yang mengklaim jadi korban bullying di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

"Sejauh ini kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apa pun," kata Kuasa Hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Sebanyak lima terduga pelaku, yakni RM, FP, RT, E0, dan CL, menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Pelecehan seksual dimaksud di mana korban MS mengklaim telah mendapat pelecehan dan tindakan tidak senonoh dengan menelanjangi lalu buah zakarnya dicorot dengan spidol lalu difoto hingga disorak secara beramai-ramai.

Bahkan terduga pelaku berencana melaporkan balik korban akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.

Tegar mengatakan rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata tegar.

Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.

Dia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," kata Tegar.

Tindakan laporan balik terhadap korban MS ini akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM atau lembaga lainnya.

Tegar menjelaskan satu-satunya sumber rujukan, yakni dari keterangan atau rilis yang disebarluaskan di sejumlah grup media melalui aplikasi perpesanan pada Rabu (1/9/2021) lalu.

Berdasarkan keterangan, para terduga pelaku merasa tidak melakukan seluruh peristiwa pelecehan seksual sejak 2015 sampai 2017.

Akui ada perundungan

Meski membantah tindakan pelecehan seksual, terduga pelaku tidak memungkiri ada peristiwa perundungan. Namun menurut kuasa hukum perudungan yang dilakukan dinilai masih dalam batas wajar.

"Kalaupun ada masalah yang dirilis itu tentang perbudakan kemudian ceng-cenganlah bahasa kita, itu hal yang biasa," kata Anton pengacara terduga pelaku dari RM.

Soal disuru beli makanan itu kata Anton itu memang sering dilakukan secara bergantian di antara mereka.

"Misalnya, ada yang mau makan titip beli makan," tambahnya.

Menurutnya korban dinilai terbawa perasaan hingga akhirnya membawa masalah itu ke hadapan publik dan ranah hukum.

"Ini masalah mungkin persepsi atau baper-lah mungkin ya, tapi kami sayangkan. Kalau dia fair, tidak suka, di saat itu dong dia tegur," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Terduga Pelaku Bullying di Kantor KPI Bantah Lakukan Pelecehan Coret Buah Zakar Korban MS

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!