Petugas Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar gudang tempat penyimpanan sabu di rumah milik NT (39), warga Lingkungan II Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan barang haram tersebut diamankan dari rumah NT, pada Jumat (27/8/2021). Dari sana polisi menemukan 27 paket sabu seberat 28.003 gram.
Diketahui saat dilakukan penggerebekan, NT sempat melarikan diri. Dia kemudian berhasil ditangkap di jalan Ir. H. Juanda, Kisaran saat berniat kabur ke Dumai pada Sabtu (28/8) lalu.
NT mengaku kepada polisi, sabu tersebut dikirim dari Malaysia. Mulanya barang haram tersebut berjumlah 69 paket. Namun, 42 paket telah terjual.
Dia mengatakan hanya bertugas sebagai penyimpan atas suruhan dua orang yang saat ini masih buron. Dengan pekerjaan tersebut, NT mendapat upah sebesar Rp1 juta per paketnya.
Hingga kini dua orang rekan NT, masih dalam pengejaran petugas. Keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Asahan menambahkan terungkapnya kasus tersebut, setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara.
Makan Korban, Damkar Tebing Tinggi Musnahkan 10 Sarang Tawon
Terkait Tagihan Pasien COVID-19 Rp456 Juta, Walkot Bobby: RS-nya Bukan Rujukan Pemkot
Jambret HP di Tebing Tinggi Babak Belur Diamuk Massa, Modusnya Tanya Alamat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: