Beredar luas hingga viral di media sosial tentang evakuasi mayat lelaki pemakai narkoba yang tewas tenggelam di Sungai Kiri Batubara, Desa Pahlawan. Dari video tersebut, beberapa warga mencoba mengevakuasi mayat tersebut dengan menggunakan jaring jala.
Kemudian dari video tersebut, juga terdengar suara perempuan yang menangis ketika mayat tersebut diangkat dengan jala ke atas perahu. Lalu, tampak mayatnya masih utuh dengan mengenakan baju kaos warna putih dan celana jeans panjang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Indozone, kejadian tersebut bermula adanya sebuah transaksi narkoba. Kemudian, dengan adanya informasi transaksi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Dusun VII, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Selasa, (31/08) sekira pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Batubara pun melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu,ditemukan sekitar 9 (sembilan) orang di lokasi tersebut, dan 4 (empat) orang di antaranya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
Namun nahas menimpa Dani (40), warga Desa Bogak, salah satu dari ke empat terduga pelaku yang melarikan diri tersebut. Dia tewas tenggelam pada saat melompat ke sungai. Kurang lebih 4 jam dia tenggelam di Sungai Kiri Batubara, Desa Pahlawan dan sekira pukul 17.00 WIB, jasatnya berhasil di evakuasi oleh warga dengan petugas Satpol Airud Tanjung Tiram.
Selanjutnya, Kasat Res Narkoba Polres Batubra, AKP Sastrawan Tarigan, telah membenarkan adanya penggrebekan tersebut.
"Benar ada penangkapan kasus Narkoba dan sedang kita kembangkan," jawabnya melalui Via WhatsApp.
Sementara, KBO Satres Narkoba Polres Batubara, AKP Yaman menjelaskan, dalam penggrebekan tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yakni, Mamet Hijrah (30) warga Dusun VII Desa Pahlawan, Fajar (18) warga Dusun VIII Desa Bogak, Ijuk (20) warga Dusun IX Desa Perupuk.
"Ketiga terduga pelaku yang tertangkap tangan, sedang berada di dalam warung Jopi milik Amat Olang yang berlokasi di Dusun VII Desa pahlawan," ucap AKP Yaman, seperti yang dikutip Indozone, Rabu (1/9/2021).
Dari tangan ketiga terduga pelaku, ia katakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4, 35 gram, 1 buah dompet tempat penyimpanan Narkoba.
Tak hanya itu saja, ia juga mengatakan telah mengamankan 1 buah kaca pirek yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1.35 gram, beserta 1 buah dompet tempat penyimpanan pipa kaca pirek. Kemudian dihadapan petugas, ia katakan, ketiga pelaku telah mengakui atas kepemilikan barang bukti tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: