Kategori Berita
Media Network
Rabu, 01 SEPTEMBER 2021 • 17:25 WIB

Mengangkut Minyak Hitam 4600 Ton Tanpa Izin, TNI AL Tangkap Kapal Tanker Berbendera Panama

Mengangkut Minyak Hitam 4600 Ton Tanpa Izin, TNI AL Tangkap Kapal Tanker Berbendera Panama. (foto/istimewa)

Kapal Tanker berbendera Panama mengangkut minyak hitam kurang lebih sebanyak 4600 ton yang diduga limbah. Bahkan tanpa dilengkapi izin atau dokumen yang sah di perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau, telah ditangkap TNI Angkatan Laut (AL).

Dalam hal ini, Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah, menjelaskan, Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan matra laut sesuai kebijakan Panglima TNI. Implementasi dari tugas tersebut, katanya, adalah  menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif.

Kemudian, dalam intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL, ia sampaikan, Koarmada I dan jajarannya telah membuahkan hasil. Yakni, menangkap MT. Zodiac Star yang diduga melakukan pelanggaran di perairan Indonesia.

"Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama berawal dari laporan intelijen. Lalu, ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakan KAL Nipa I-4-57, guna menyisir perairan Pulau Tolop Kepulauan Riau," ucap Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, kepada Indozone, Rabu, (1/9/2021).

Selanjutnya, dala operasi te3rsebut yang dilakukan Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa, ia katakan, KAL mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. Lantas, KAL Nipa melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal MT. Zodiac Star.

Dari pemeriksaan awal diketahui Kapal berbendera Panama MT. Zodiac Star dengan bobot 3.224 GT memuat minyak hitam diduga limbah sebanyak kurang lebih 4600 Ton dan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Ia juga menjelaskan MT. Zodiac Star  diawaki 19 orang termasuk Nakhoda (DF), 18 berkewarganegaraan Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia.

"Kapal tanker yang berlayar di Perairan Indonesia tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence), mengangkut barang berbahaya dan hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang sudah kadaluarsa. Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT. Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan. Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli,  guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa TNI AL akan selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan dan penegakkan hukum.

“Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL" tegas Pangkoarmada I.

"Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, dengan tegas mengatakan bahwa, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” sambungnya.

Selanjutnya, untuk dugaan pelanggaran yang  disangkakan kepada Nakhoda MT. Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) undang-undang no. 17 tahun 2008, tentang pelayaran yang diancan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Kemudian, dengan denda paling banyak Rp.600 juta.

Lalu, kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008, tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU no.11 tahun 2020, tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi

Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak layak layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate,  international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa. Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mengangkut Minyak Hitam 4600 Ton Tanpa Izin, TNI AL Tangkap Kapal Tanker Berbendera Panama

Link berhasil disalin!