Bupati Jember Hendy Siswanto. (Instagram/@hendysiswantojember)
Eks Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah ikut menyoroti mengenai pemberian honor pemakaman pasien Covid-19 sebesar Rp70.500.000 yang diterima oleh Bupati Jember Hendy Siswanto.
Febri menyarankan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengaturan honorarium pelaksanaan kegiatan di Jember dan juga daerah lain.
"Tentang Honorarium pemakaman korban covid-19. Menurut saya ga cukup hanya dg pengembalian, tp perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh thd pengaturan honorarium pelaksanaan kegiatan di daerah tsb dan jg daerah lain," kata Febri melalui akun Twitter-nya, Sabtu (28/8/2021).
Febri menambahkan, dalam sebuah penyelenggaraan kegiatan penerima honor bisa macam-macam. Misalnya seperti untuk pengarah, penanggungjawab, ketua, wakil ketua hingga anggota pelaksana.
Tentang Honorarium pemakaman korban covid-19.
— Febri Diansyah (@febridiansyah) August 28, 2021
Menurut saya ga cukup hanya dg pengembalian, tp perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh thd pengaturan honorarium pelaksanaan kegiatan di daerah tsb dan jg daerah lain.
Kenapa?
"Misal: aturan ttg Standar Biaya 2020/2021. Dlm sebuah penyelenggaraan kegiatan penerima honor bs macam2, seperti utk Pengarah, Penanggungjawab, Ketua, Wakil Ketua smpai anggota pelaksana. Apa ini jg berlaku utk honor pemakaman? Cb di daerah masing2, gmn aturan & pelaksanaanya," sambung Febri.
Baca juga: Tadi Dibilang Halal, Bupati Jember Akhirnya Kembalikan Honor Pemakaman Pasien Covid-19
Menurutnya, orang yang berhak mendapatkan honor adalah mereka yang benar-benar bekerja melakukan pemakaman.
"Menurut saya, orang2 yg benar2 bekerja melakukan pemakaman berhak dapat honor. Tapi yg jd soal, meski kadang ini lbh pd soal etika & kepatutan, pihak yg ga bekerja dlm sebuah kegiatan jg menerima honor. Aturan formil kdg memfasilitasi hal tsb dg posisi pengarah atau sjenisnya," kata Febri.
Sebelumnya, Hendy Siswanto mengaku menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19 dengan total sebesar Rp70,5 juta. Dia mengaku menerima honor berdasarkan peraturan yang ada.
"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman. Karena ada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait yang monitoring dan evaluasi," ujar Hendy.
Meski begitu, Hendy mengaku tidak memakai uang tersebut untuk kepentingan dirinya. Uang itu ia berikan kepada keluarga dari pasien COVID-19 yang meninggal.
"Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal," ucap Hendy.
Kini, Bupati Jember tersebut sudah mengembalikan honor pemakaman COVID-19 ke kas daerah. Langkah itu juga diikuti sejumlah pejabat Pemkab Jember yang ikut menerima honor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: