Kategori Berita
Media Network
Kamis, 26 AGUSTUS 2021 • 20:39 WIB

Ruhut Sitompul Beryukur Yahya Waloni Ditangkap: Dia Penghina Tuhanku Yesus dan Alkitabnya

Ruhut Sitompul politisi PDIP bersyukur Yahya Waloni ditangkap. (Foto/Net)

Ruhut Sitompul politis PDIP bersyukur Yahya Waloni ditangkap oleh tim dari Mabes Polri karena dinilai melakukan penistaan agama.

Mantan jubir partai Demokrat itu kemudian berterima kasih kepada siapapun yang berperan hingga Yahya berhasil ditangkap.

"Yahya Waloni sudah ditangkap hari ini Oleh Tim dari MabesPolri. Terima kasih Tuhan," twit Ruhut Sitompul dalam akun media sosialnya seperti yang dikutip Indozone, Kamis (26/8/2021).

Ruhut berharap siapapun yang berperan dalam proses penangkapan itu mendapat berkah karena membela Tuhannya dan alkitabnya.

"Semoga Memberkati Siapapun yg berperan dalam penangkapan penghina TuhanKu Yesus dan Alkitabnya serta Firman yg Kami Pengikut Setianya meyakini sepenuhnya Amin MERDEKA," sebut Ruhut.

Kendati belum merinci isi ceramah ustaz Yahya Waloni hingga terjerat pasal penistaan agama, namun Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan penangkapan Yahya terkait penistaan agama.

Pria asal Manado saat ini tengah dibawa ke Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Yahya Waloni sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme karena dianggap menistakan agama.

Ucapan yang disoalkan berkaitan dengan ceramah menyebut bible palsu.

Ditangkap di rumahnya

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.

Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ruhut Sitompul Beryukur Yahya Waloni Ditangkap: Dia Penghina Tuhanku Yesus dan Alkitabnya

Link berhasil disalin!