Kategori Berita
Media Network
Senin, 23 AGUSTUS 2021 • 09:17 WIB

Terungkap! Motif Pemuda di Semarang Bunuh Pacarnya yang Hamil, Sakit Hati Disuruh-suruh

Motif pemuda 18 tahun bunuh pacarnya yang hamil 8 bulan di Semarang (Instagram/devina_jasmine_wijaya_1)

Polrestabes Semarang berhasil meringkus seorang pemuda bernama Agung Dwi Saputro (18 tahun) lantaran membunuh kekasihnya yang tengah hamil 8 bulan yakni Silvi Ayu Nugraha (23 tahun) di DJ Korst, Jalan Condrokusumo RT 8 RW 5, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa adapun motif Agung membunuh kekasihnya itu dikarenakan korban menghiraukan permintaannya untuk menggugurkan kandungan

Tak hanya itu, kepada polisi Agung juga mengaku sakit hati karena disuruh-suruh oleh pacarnya hingga membuatnya emosi dan tega menghabisi nyawa wanita asal Blora tersebut. 

"Saya disuruh pacar saya untuk mengambilkan barang yang membuat saya emosi. Disuruh mengambilkan air minum, baju, bantuin ke kamar mandi,” ungkap Agung saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).

Sakit hati karena hal tersebut, Agung lalu merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya yang hamil di luar nikah. Ia mencekik, dan membenturkan kepala Silvi, serta menginjak-injak perutnya. 

"Kejadian jam 10.00 mau jam 10.30. Saya mencekiknya satu jam. Mulut saya bekap, hidung ditutup, kepala saya benturkan, dan perutnya saya injak-injak,” ujar Agung. 

Instagram/devina_jasmine_wijaya_1

Irwan menambahkan, peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi.

Menurut dia, tewasnya wanita asal Randublatung, Blora itu terungkap, setelah Agung sempat meminta bantuan tetangga indekosnya karena Silvi tidak sadarkan diri.

Kejadian itu, kata dia, kemudian dilaporkan kepada polisi yang dilanjutkan dengan autopsi.

"Dari hasil autopsi diketahui korban diduga mati lemas karena ada tekanan kuat di mulutnya," ujar Irwan.

Selain itu, menurut dia, korban juga mengalami luka di bagian belakang kepala akibat benturan benda keras. Pelaku diduga juga menginjak bagian dada dan perut korban yang sedang hamil itu.

Kini Agung yang bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan itu pun telah diamankan di Polrestabes Semarang dan dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan.

Instagram/devina_jasmine_wijaya_1

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Terungkap! Motif Pemuda di Semarang Bunuh Pacarnya yang Hamil, Sakit Hati Disuruh-suruh

Link berhasil disalin!