Kategori Berita
Media Network
Minggu, 15 AGUSTUS 2021 • 23:01 WIB

Masuk Ranah Keyakinan, Polisi ke Jemaah Ahmadiyah di Sintang: Kembali Kepada yang Benar

Pemkab Sintang menyegel masjid jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. (Instagram @kabarsejuk)

Seorang oknum polisi berpangkat di Kabupaten Sintang mengutarakan kalimat yang menyentuh ranah keyakinan saat ikut dalam rombongan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemerintahan Kabupaten Sintang saat menyegel sebuah masjid yang digunakan jemaah Ahmadiyah untuk beribadah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Sabtu (14/8/2021).

Alih-alih berbicara dengan tupoksinya sebagai polisi, oknum polisi tersebut justru menyampaikan kalimat ini:

"Merefleksi, kita kaji lagi. Karena pendapatnya bertentangan, masih ada sesuatu. Kalau memang benar, ya. Tapi kalau tidak ya kita harus kembali kepada yang benar, yang haq," ujar oknum polisi tersebut kepada mubaligh Ahmadiyah di desa itu.

Polisi menyampaikan kepada jemaah Ahmadiyah agar kembali kepada yang benar. (Instagram @kabarsejuk)

Kasus penyegelan masjid ini menuai sorotan publik, terutama karena dianggap mempertontonkan praktik diskriminasi dalam hal berkeyakinan.

Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menilai bahwa penyegelan masjid tersebut merupakan buntut dari tuntutan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang.

“Penyegelan juga merupakan puncak dari diskriminasi yang dilakukan oleh Pemerintah setempat terhadap Ahmadiyah,” kata Halili dalam keterangan persnya, Sabtu (14/8/2021).

Berdasarkan penelusuran Setara, Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang membuat pernyataan sikap berupa penolakan yang disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Sintang. Mereka mempropagandakan penolakan terhadap Ahmadiyah dengan mengatasnamakan masyarakat Balai Harapan.

Praktik intoleransi dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah, lanjut Halili, bahkan sudah terjadi jauh-jauh hari sebelum penyegelan ini. Mirisnya, diskriminasi itu justru dilakukan oleh pemerintah Sintang sendiri.

Pemerintah Kabupaten Sintang menyegel masjid jemaah Ahmadiyah. (Instagram @kabarsejuk

Pada tanggal 29 April 2021, misalnya, pemerintah Sintang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang.

"SKB tersebut merupakan bentuk ketundukan Pemerintah Kabupaten Sintang pada kelompok intoleran," ujar Halili.

Atas apa yang diucapkan oleh oknum polisi tersebut, Setara Institute mendesak agar Kepala Kepolisian RI menginstruksikan jajarannya di daerah untuk memberikan perlindungan bagi keselamatan jiwa jemaat Ahmadiyah di Sintang.

"Sebab, Setara menemukan aparat kepolisian di Sintang terlibat aktif melakukan intimidasi dan memberikan tekanan pada warga Ahmadiyah," kata Halili.

Setara juga meminta pada Pelaksana Bupati Sintang agar tunduk kepada ketentuan konstitusi dan pro-aktif melakukan penguatan kebinekaan dengan mendorong terwujudnya koeksistensi damai dalam perbedaan.

“Memanfaatkan isu ini untuk mendapatkan insentif politik dari kelompok yang mengatasnamakan mayoritas nyata-nyata merupakan tindakan tidak etis dan machiavellis (menghalalkan segala cara),” tambah Halili.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Kabupaten Sintang dinilai melakukan tindakan diskriminasi dengan menyegel masjid jemaah Ahmadiyah dengan dasar SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentraman Umum, serta SKB Bupati Sintang, Kodim 1205/STG, Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang.

Mereka meminta jemaah Ahmadiyah di lokasi tersebut untuk menghentikan aktivitas peribadatan di masjid yang mereka segel itu.

Tak cuma menyegel, Pelaksana Bupati Sintang Sudiyanto juga menyurati jemaah Ahmadiyah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sintang menyegel masjid jemaah Ahmadiyah. (Instagram @kabarsejuk)

Di dalam surat yang ditulis pada 13 Agustus 2021 dan ditandatanganinya itu, ada tiga poin yang ia sampaikan kepada jemaah Ahmadiyah.

Pertama, ia menyampaikan bahwa "Sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agam Islam, yaitu penyebaran faham yang mengajui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. 

Kedua, ia meminta jemaah Ahmadiyah agar menghentikan aktivitas dan operasional bangunan (rumah ibadah) jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan.

Masjid jemaah Ahmadiyah disegel pemerintah setempat. (Instagram @kabarsejuk)

Ketiga, ia meminta jemaah Ahmadiyah di desa tersebut untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan dan atau dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain Setara, apa yang dilakukan oleh pemerintah Sintang juga dikecam oleh Sejuk.

Menurut akun Kabar Sejuk, jemaah Ahmadiyah punya peran penting dalam kemerdekaan Indonesia. Pencipta lagu Indonesia Raya WR Supratman, mantan Perdana Menteri Syafrudin Prawira Negara, dan pahlawan Ampera Arif Rahman Hakim adalah jemaat Ahmadiyah.

"Meski banyak pemerintah daerah menumpas hak-hak jemaat Ahmadiyah, sampai kini Ahmadiyah menjadi penyumbang rutin donor darah paling banyak, termasuk donor mata, di Indonesia. Aksi-aksi sosial kemanusiaannya semakin hari bertambah aktif dan meluas ke berbagai wilayah, menjangkau banyak korban di setiap ada bencana, dari tsunami Aceh, gempa dan tsunami Banten, Lombok, Jogja, Palu, dll," lanjut akun Kabar Sejuk.

Karenanya, Kabar Sejuk menyerukan agar pemerintah Kabupaten Sintang mencabut SKB SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, yang dinilai sebagai sumber diskriminasi dan aksi-aksi intoleransi.

"Apakah tanggung jawab Bupati Sintang adalah meluluskan kepentingan mayoritas (Islam mainstream), menindas hak-hak minoritas? Jemaat Ahmadiyah Indonesia bukan kelompok warga negara yang merugikan bangsa. Dalam sejarah Indonesia, mereka punya kontribusi besar," tulis akun Kabar Sejuk dalam keterangan unggahannya.

Surat dari Wakil Bupati Sintang kepada Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Sintang. (Instagram @kabarsejuk)

Kedua, Pemerintah Kabupaten Sintang diharapkan agar mencabut segel masjid Ahmadiyah dan membatalkan Surat Bupati tentang penghentian aktivitas jemaat Ahmadiyah (beribadah) di masjid Ahmadiyah, Desa Balai Harapan.

Ketiga, aparat kepolisian dituntut untuk tidak masuk ke ranah keyakinan warga dengan memihak yang satu dan menafikan lainnya. 

Keempat, Komnas HAM diminta agar memediasi dan menuntut pemerintah daerah memenuhi hak-hak dan kebebasan beragama jemaat Ahmadiyah di Sintang.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Masuk Ranah Keyakinan, Polisi ke Jemaah Ahmadiyah di Sintang: Kembali Kepada yang Benar

Link berhasil disalin!