Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Cakung yang terbungkus kardus ternyata memiliki fakta yang cukup mengejutkan. Mulai dari motif, profesi korban, termasuk modus operandi pelaku saat membunuh korban.
Pembunuhan ini bermula saat AS dan korban berinisial M tinggal bersama. M sendiri bekerja sebagai PSK dan kerap menerima open BO.
Rencana pembunuhan pun dilakukan dengan menjebak korban melalui orderan BO fiktif. Tersangka memesan korban dengan dalih bertemu atau janjian di sebuah halte.
"Setelah korban jalan untuk bertemu BO fiktif, korban ditinggalkan ojeknya dan pelaku mendatangi korban disana dan diajak ke jalan sepi dan melakukan penganiayaan dengan memukuli menggunakan tangan kosong kemudian juga pukul perut korban dan cekik korban hingga meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Soal TKA Masuk Indonesia, Fadli Zon: Luar Biasa Beking China, Mereka Dilindungi Penguasa
Setelah korban tewas, tersangka mengambil kardus dan baliho dan kemudian membungkus jasad korban. Setelah rapih, tersangka memesan mobik pickup dan meminta tolong untuk mengangkat jasad korban dengan dalih membuang sampah.
"Tersangka memesan mobil pickup disana, dihentikan dan minta tolong ke mobil tersebut untik angkat sampai ke Raya Bekasi. Setelah ditaruh di TKP, jasad korban ditinggalkan oleh tersangka," kata Yusri.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Polda Metro Jaya sendiri saat ini masih mendalami kasus tersebut dan mencari ada tidaknya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: