Kiri: Hotman Paris (Instagram/hotmanparisofficial) | Kanan: dr Richard Lee (Istimewa)
Pengacara kondang Hotman Paris turut angkat bicara soal dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE terkait akses ilegal akun media sosial Instagram.
Hotman Paris menyebut kasus tersebut sangat baru dan bakal menarik.
"Kalau suatu akun udah disita, makan oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut. Ini menjadi kasus sangat menarik, karena ini kasus sangat baru," ujar Hotman dalam video Instagram @hotmanparisofficial dikutip Indozone, Kamis (12/8/2021).
Hotman mengatakan bahwa Richard Lee berpotensi dijatuhkan hukuman enam tahun penjara berdasarkan Pasal 30 UU ITE terkait akses ilegal akun media sosial.
"Pasal 30 UU ITE disebutkan ancaman hukumannya enam tahun penjara, illegal acces namanya itu," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus UU ITE terkait akses ilegal akun media sosial Instagram yang telah disita oleh pengadilan.
Penyitaan akun media sosial Instagram itu berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebritas Kartika Putri.
Richard Lee diduga telah mengakses secara ilegal akun Instagramnya yang masih dalam penyitaan penyidik untuk keperluan endorse.
"Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik, ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh Richard Lee," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: